Kasus korupsi kuota haji yang sedang diusut KPK ternyata melibatkan sejumlah biro perjalanan haji khusus. Menariknya, lembaga antirasuah itu mengungkap sudah ada pengembalian uang dari para penyelenggara tersebut. Nilainya tak main-main, sudah menyentuh angka Rp 100 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Jumat lalu. Menurutnya, angka itu masih mungkin bertambah.
"Sampai saat ini sudah sekitar Rp 100 miliar. Masih akan terus bertambah, makanya kami terus mengimbau pihak-pihak PIHK, biro travel, atau asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan segera mengembalikan," kata Budi.
Dia belum mau menjelaskan detail keterkaitan uang sebesar itu dengan kasus korupsi kuota haji. Namun begitu, publik masih ingat pengakuan KPK sebelumnya soal dugaan adanya 'uang percepatan' yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
"Kami juga mengimbau pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang-uang ini," sebut Budi lagi.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Keroyok Lumpur dan APBD untuk Pacu Pemulihan Bencana Sumatra
Tiang Listrik Jakarta: Dari Iklan Sedot WC hingga Kentongan Patroli Malam
Nenek Pencuri Baju di Tanah Abang Akhirnya Bayar Rp 1,2 Juta Setelah Mediasi
Ara Tegaskan Huntap Korban Bencana Harus Penuhi Tiga Syarat Krusial Ini