Mengurai Jawasentris: Zonasi AHWA untuk NU yang Lebih Indonesia

- Jumat, 09 Januari 2026 | 08:40 WIB
Mengurai Jawasentris: Zonasi AHWA untuk NU yang Lebih Indonesia

Nahdlatul Ulama kini menginjak usia seabad lebih. Organisasi sebesar ini, tentu saja, punya tantangan tersendiri. Bukan cuma soal jumlah anggota, tapi juga bagaimana mewujudkan keadilan dalam keterwakilan. Di struktur paling puncak, ada mekanisme krusial bernama Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA). Nah, sampai Muktamar ke-34 di Lampung kemarin, cara memilih sembilan anggotanya masih mengandalkan suara terbanyak murni. Dasarnya usulan dari pengurus wilayah dan cabang, seperti tercantum dalam ART Pasal 40.

Namun begitu, sistem seperti itu punya konsekuensi. Secara alamiah, ia menciptakan bias yang cukup tajam. Konsentrasi cabang NU di Pulau Jawa sangat padat, sehingga wajar jika kemudian suara terbanyak selalu mengarah ke sana. Hasilnya? Komposisi AHWA kerap didominasi ulama Jawa. Fenomena "Jawasentris" ini, kalau dibiarkan terus, bisa mengikis rasa memiliki warga NU di luar Jawa. Padahal, cita-cita luhurnya adalah menjadi organisasi yang benar-benar mencerminkan Indonesia secara utuh.

Memang, sistem suara terbanyak terlihat demokratis di atas kertas. Tapi dalam konteks NU, demokrasi bukan cuma soal angka. Ini tentang distribusi keberkahan dan keadilan representasi. Faktanya, meski jumlah cabang di luar Jawa lebih banyak, nama-nama yang mencuat dan menang tetap dari Jawa. Jaringan pesantren dan alumninya yang kuat sering kali menjadi faktor penentu. Akibatnya, ulama dari daerah lain kesulitan masuk ke dalam sembilan nama AHWA.

Kondisi ini menjadikan Jawa bagai episentrum tunggal kekuasaan, terutama dalam penentuan Rais Aam. Padahal, di pelosok Sumatra, Sulawesi, atau Papua, tidak sedikit ulama dengan kedalaman ilmu dan integritas yang mumpuni. Kearifan lokal yang mereka miliki sungguh berharga. Bayangkan jika AHWA hanya diisi dari satu kawasan, kebijakan besar PBNU ke depan berisiko kehilangan kepekaan terhadap dinamika sosial-keagamaan di wilayah lain.

Maka, untuk mewujudkan "NU Rasa Indonesia", perlu ada perubahan. Amandemen atau setidaknya reinterpretasi teknis terhadap mekanisme pemilihan AHWA harus dipertimbangkan. Salah satu solusi yang dianggap progresif adalah model pemilihan berdasarkan zona geografis. Ini cara untuk memeratakan rasa kepemilikan.

Struktur idealnya kira-kira begini: Sembilan anggota AHWA bisa mewakili seluruh tanah air. Sumatra dapat satu anggota, Kalimantan satu, Bali, NTB, dan NTT satu. Lalu Sulawesi satu, Maluku dan Papua satu. Jawa, karena sejarah dan kontribusinya, bisa dapat dua kursi. Satu kursi khusus untuk keterwakilan pesantren, dan satu lagi untuk Rais Aam demisioner sebagai bentuk keberlanjutan sanad kepemimpinan.

Dalam model zonasi ini, pemilihan dilakukan di tingkat zona masing-masing. Jadi, cabang-cabang di Sulawesi misalnya, memilih satu ulama terbaik mereka untuk duduk di AHWA. Begitu seterusnya. Dengan cara ini, sembilan orang yang duduk di majelis itu benar-benar representasi autentik dari Sabang sampai Merauke.

Rais Syuriah PWNU sebagai Pilar Utama


Halaman:

Komentar