Lalu, jaksa mengulik masa lalu. Dia menanyakan apakah pengadaan Chromebook pernah coba dilakukan sebelumnya oleh Pustekkom Kemdikbud. Hamid mengiyakan. Pengetahuannya, katanya, bersumber dari laporan kajian yang ada.
“Hasil kajian dinyatakan itu gagal karena, dan tidak bisa dilaksanakan di daerah 3T,” jelas Hamid.
“Tidak bisa dilaksanakan di daerah 3T, mengalami kegagalan?” jaksa menyelidik lagi.
“Iya,” tandas Hamid, menutup jawabannya.
Pernyataan itu seperti membuka kotak pandora. Gagalnya teknologi di daerah yang justru paling membutuhkan, menjadi ironi yang pahit. Sidang pun terus berlanjut, mengurai satu demi satu benang kusut pengadaan yang bermasalah ini.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Godok Koneksi MRT dan KRL Listrik untuk Revitalisasi Kota Tua
Wamendagri: Dai dan Ulama Diharapkan Jadi Penggerak Sosial di Wilayah Perbatasan
BPK Mulai Audit LKPD Bangka Belitung, Fokus pada Belanja Barang dan Proyek
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Picu Kenaikan Harga BBM