Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, Hamid Muhammad memberikan kesaksian yang cukup menohok. Mantan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud itu mengungkap sebuah masalah mendasar: laptop Chromebook ternyata tak bisa dipakai di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal. Alasan itulah yang disebutnya menyebabkan pengadaan perangkat tersebut sebelumnya gagal total.
Menurut sejumlah saksi yang hadir, sidang dengan terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih itu berlangsung tegang. Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan perangkat CDM. Hamid sendiri pernah memimpin Dirjen Dikdasmen sejak 2015.
Karirnya berlanjut. Di era Nadiem Makarim, dia sempat dipercaya sebagai Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen. Posisi itu akhirnya diambil alih Jumeri pada 2020.
Kembali ke persoalan sidang, jaksa penuntut mencoba menggali lebih dalam. Pertanyaannya mengerucut: apakah program digitalisasi pendidikan seharusnya menyasar daerah 3T atau tidak?
“Untuk digitalisasi pendidikan, untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia itu juga harus dipikirkan daerah 3T, seperti itu?” tanya jaksa.
“Iya, betul,” jawab Hamid singkat.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Godok Koneksi MRT dan KRL Listrik untuk Revitalisasi Kota Tua
Wamendagri: Dai dan Ulama Diharapkan Jadi Penggerak Sosial di Wilayah Perbatasan
BPK Mulai Audit LKPD Bangka Belitung, Fokus pada Belanja Barang dan Proyek
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Picu Kenaikan Harga BBM