Kasus oknum jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banten, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini menandai babak baru penanganan kasus yang sempat menghebohkan itu.
Menurut KPK, operasi digelar bukan tanpa sebab. Ada laporan kuat tentang dugaan pemerasan yang menimpa seorang warga negara Korea Selatan. Modusnya klasik tapi efektif: ancaman. Mulai dari ancaman tuntutan hukum yang lebih berat, penahanan, hingga teror-teror lain yang membuat korban merasa terjepit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kronologinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat lalu.
"Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," ujar Budi.
"Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," tambahnya.
Yang menarik, operasi ini tidak hanya menjaring oknum jaksa. Bersamanya, turut diamankan seorang penasihat hukum dan seorang ahli bahasa atau penerjemah. Mereka diduga terlibat dalam skema pemerasan tersebut.
Budi menekankan, kasus seperti ini perlu pengawasan ketat. Tujuannya jelas, agar proses hukum berjalan murni, adil, dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan. Terutama sang korban utama, warga Korea Selatan itu, yang harus berhadapan dengan aparat yang seharusnya melindunginya.
Kini, bola ada di pengadilan Kejaksaan Agung. Publik tentu menunggu, bagaimana lembaga ini menindak tegas oknum-oknumnya sendiri.
Artikel Terkait
Pendiri Ponpes di Pati yang Diduga Cabuli 50 Santriwati Ditangkap Usai Kabur ke Luar Kota
Pengasuh Ponpes di Pati Diduga Perkosa 50 Santriwati, Laporan Mandek Setahun Sebelum Tersangka
40 Ormas Islam Laporkan Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda ke Bareskrim atas Dugaan Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla
Korea Utara Tegaskan Tak Lagi Terikat Perjanjian Nuklir NPT, Status Nuklir Dianggap Permanen