Kasus Pemerasan Warga Korea Selatan: Oknum Jaksa Diserahkan ke Kejagung

- Jumat, 19 Desember 2025 | 16:15 WIB
Kasus Pemerasan Warga Korea Selatan: Oknum Jaksa Diserahkan ke Kejagung

Kasus oknum jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banten, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini menandai babak baru penanganan kasus yang sempat menghebohkan itu.

Menurut KPK, operasi digelar bukan tanpa sebab. Ada laporan kuat tentang dugaan pemerasan yang menimpa seorang warga negara Korea Selatan. Modusnya klasik tapi efektif: ancaman. Mulai dari ancaman tuntutan hukum yang lebih berat, penahanan, hingga teror-teror lain yang membuat korban merasa terjepit.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kronologinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat lalu.

"Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," ujar Budi.

"Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," tambahnya.

Yang menarik, operasi ini tidak hanya menjaring oknum jaksa. Bersamanya, turut diamankan seorang penasihat hukum dan seorang ahli bahasa atau penerjemah. Mereka diduga terlibat dalam skema pemerasan tersebut.

Budi menekankan, kasus seperti ini perlu pengawasan ketat. Tujuannya jelas, agar proses hukum berjalan murni, adil, dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan. Terutama sang korban utama, warga Korea Selatan itu, yang harus berhadapan dengan aparat yang seharusnya melindunginya.

Kini, bola ada di pengadilan Kejaksaan Agung. Publik tentu menunggu, bagaimana lembaga ini menindak tegas oknum-oknumnya sendiri.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar