Kasus oknum jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banten, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini menandai babak baru penanganan kasus yang sempat menghebohkan itu.
Menurut KPK, operasi digelar bukan tanpa sebab. Ada laporan kuat tentang dugaan pemerasan yang menimpa seorang warga negara Korea Selatan. Modusnya klasik tapi efektif: ancaman. Mulai dari ancaman tuntutan hukum yang lebih berat, penahanan, hingga teror-teror lain yang membuat korban merasa terjepit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kronologinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat lalu.
"Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," ujar Budi.
Artikel Terkait
Bus Agra Mas Tabrak Truk Bawang di Tol Solo-Ngawi, 1 Tewas dan 31 Luka-luka
Polda Riau Ganti Halal Bihalal dengan Bagikan Bibit Pohon di Idul Fitri
Genangan 30 Cm di Tol Jagorawi Picu Macet, TIP KM 10 Ditutup
Kabulkan Permohonan Keluarga, KPK Alihkan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah