Kasus oknum jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banten, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini menandai babak baru penanganan kasus yang sempat menghebohkan itu.
Menurut KPK, operasi digelar bukan tanpa sebab. Ada laporan kuat tentang dugaan pemerasan yang menimpa seorang warga negara Korea Selatan. Modusnya klasik tapi efektif: ancaman. Mulai dari ancaman tuntutan hukum yang lebih berat, penahanan, hingga teror-teror lain yang membuat korban merasa terjepit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kronologinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat lalu.
"Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," ujar Budi.
Artikel Terkait
AC Milan Kembali ke Posisi Dua Usai Menang Sengit 3-2 atas Torino
Puan Maharani Sinyalkan Pertemuan Lanjutan PDIP dengan Presiden Prabowo
Auxerre Tumbangkan Brest 3-0 Meski Bermain 10 Orang Sejak Menit Keenam
Diaspora Indonesia di China Galang Dana untuk Korban Bencana Aceh Saat Lebaran