Kasus oknum jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banten, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini menandai babak baru penanganan kasus yang sempat menghebohkan itu.
Menurut KPK, operasi digelar bukan tanpa sebab. Ada laporan kuat tentang dugaan pemerasan yang menimpa seorang warga negara Korea Selatan. Modusnya klasik tapi efektif: ancaman. Mulai dari ancaman tuntutan hukum yang lebih berat, penahanan, hingga teror-teror lain yang membuat korban merasa terjepit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kronologinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat lalu.
"Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," ujar Budi.
Artikel Terkait
Puncak Siap Hadapi Malam Tahun Baru dengan Car Free Night dan 3.300 Personel
Jaksa Agung Dukung OTT KPK, Janji Bersihkan Institusi dari Oknum Nakal
Gelontoran Dana dan Gelombang Solidaritas Wujudkan Pemulihan Pasca-Bencana Sumatera
Prabowo Turun Langsung ke Lokasi Banjir Sumbar, Beri Tenggat Satu Bulan untuk Huntara