"Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," tambahnya.
Yang menarik, operasi ini tidak hanya menjaring oknum jaksa. Bersamanya, turut diamankan seorang penasihat hukum dan seorang ahli bahasa atau penerjemah. Mereka diduga terlibat dalam skema pemerasan tersebut.
Budi menekankan, kasus seperti ini perlu pengawasan ketat. Tujuannya jelas, agar proses hukum berjalan murni, adil, dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan. Terutama sang korban utama, warga Korea Selatan itu, yang harus berhadapan dengan aparat yang seharusnya melindunginya.
Kini, bola ada di pengadilan Kejaksaan Agung. Publik tentu menunggu, bagaimana lembaga ini menindak tegas oknum-oknumnya sendiri.
Artikel Terkait
Puncak Siap Hadapi Malam Tahun Baru dengan Car Free Night dan 3.300 Personel
Jaksa Agung Dukung OTT KPK, Janji Bersihkan Institusi dari Oknum Nakal
Gelontoran Dana dan Gelombang Solidaritas Wujudkan Pemulihan Pasca-Bencana Sumatera
Prabowo Turun Langsung ke Lokasi Banjir Sumbar, Beri Tenggat Satu Bulan untuk Huntara