"Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," tambahnya.
Yang menarik, operasi ini tidak hanya menjaring oknum jaksa. Bersamanya, turut diamankan seorang penasihat hukum dan seorang ahli bahasa atau penerjemah. Mereka diduga terlibat dalam skema pemerasan tersebut.
Budi menekankan, kasus seperti ini perlu pengawasan ketat. Tujuannya jelas, agar proses hukum berjalan murni, adil, dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan. Terutama sang korban utama, warga Korea Selatan itu, yang harus berhadapan dengan aparat yang seharusnya melindunginya.
Kini, bola ada di pengadilan Kejaksaan Agung. Publik tentu menunggu, bagaimana lembaga ini menindak tegas oknum-oknumnya sendiri.
Artikel Terkait
AC Milan Kembali ke Posisi Dua Usai Menang Sengit 3-2 atas Torino
Puan Maharani Sinyalkan Pertemuan Lanjutan PDIP dengan Presiden Prabowo
Auxerre Tumbangkan Brest 3-0 Meski Bermain 10 Orang Sejak Menit Keenam
Diaspora Indonesia di China Galang Dana untuk Korban Bencana Aceh Saat Lebaran