Kota Kendari digegerkan oleh sebuah insiden yang berujung penangkapan. AD, pemuda berusia 20 tahun, kini berstatus tersangka. Ia kedapatan sedang berhubungan seks sesama jenis dengan seorang remaja berinisial NI (17) di wilayah tersebut.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi penetapan tersangka itu pada Senin (24/11/2025).
"Jadi hari ini kita tetapkan 1 tersangka pencabulan anak di bawah umur sesama jenis inisial AD," ujarnya.
Dia menambahkan, ancaman hukumannya tidak main-main.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," imbuh Welli.
Artikel Terkait
Warga Sarinah Sambut JPO Baru, Tuntut Fasilitas Tak Sekadar Slogan
KPK Amankan Delapan Orang dalam OTT Dugaan Suap Pengurangan Pajak
Dasco Desak BPS: Data Kerusakan Pascabencana Harus Rampung dalam Satu Minggu
Video Curhat Pekerja PJU Bogor: Gaji Rp 20 Juta Mandek, Dishub Klaim Sudah Bayar