Menanti Fatwa MUI, Nasib Dam Haji di Dalam Negeri Masih Digantung

- Rabu, 26 November 2025 | 05:00 WIB
Menanti Fatwa MUI, Nasib Dam Haji di Dalam Negeri Masih Digantung

Menteri Haji, Mochammad Irfan Yusuf, masih menunggu. Ia berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa tentang aturan pelaksanaan dam haji di dalam negeri.

“Kita berharap ada, segera ada fatwa tentang terkait dam yang kemungkinan bisa dilaksanakan di Indonesia,” ujar Gus Irfan, panggilan akrabnya.

Pernyataan ini disampaikan usai rapat bersama Komisi VIII DPR yang membahas persiapan haji 2026, Selasa lalu.

Bagi yang belum familiar, dam itu sendiri adalah semacam sanksi atau denda. Dibayarkan jamaah haji jika melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban saat menunaikan ibadah. Secara bahasa, maknanya adalah mengalirkan darah lewat penyembelihan hewan kurban yang dilakukan selama haji.

Di sisi lain, Gus Irfan mengungkapkan bahwa komunikasi dengan para kiai terus berjalan. Baik di internal MUI, maupun dengan ormas-ormas Islam besar seperti NU dan Muhammadiyah.

Namun begitu, hasilnya belum final.

“Sampai sekarang keputusan final dari MUI belum. Sementara dari beberapa ormas Islam yang ada belum secara resmi membolehkan, tapi sudah memberi lampu kuning untuk bisa ke sana. Tapi belum lampu hijau,” jelasnya.

Jadi, meski sudah ada celah, izin resminya masih ditunggu.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar