Menteri Haji, Mochammad Irfan Yusuf, masih menunggu. Ia berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa tentang aturan pelaksanaan dam haji di dalam negeri.
“Kita berharap ada, segera ada fatwa tentang terkait dam yang kemungkinan bisa dilaksanakan di Indonesia,” ujar Gus Irfan, panggilan akrabnya.
Pernyataan ini disampaikan usai rapat bersama Komisi VIII DPR yang membahas persiapan haji 2026, Selasa lalu.
Bagi yang belum familiar, dam itu sendiri adalah semacam sanksi atau denda. Dibayarkan jamaah haji jika melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban saat menunaikan ibadah. Secara bahasa, maknanya adalah mengalirkan darah lewat penyembelihan hewan kurban yang dilakukan selama haji.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Lima Tersangka, Izin Konsultan Pajak Dicabut dalam Kasus KPP Jakarta Utara
Diskon Pajak Rp6,3 Miliar Bongkar Sindikat Korupsi di Kantor Pajak Jakarta Utara
Bapanas Pastikan Program Stabilisasi Harga Beras Lanjut hingga 2026
Kemensos Salurkan Santunan ke 147 Ahli Waris Korban Bencana Sumatra