Menteri Haji, Mochammad Irfan Yusuf, masih menunggu. Ia berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa tentang aturan pelaksanaan dam haji di dalam negeri.
“Kita berharap ada, segera ada fatwa tentang terkait dam yang kemungkinan bisa dilaksanakan di Indonesia,” ujar Gus Irfan, panggilan akrabnya.
Pernyataan ini disampaikan usai rapat bersama Komisi VIII DPR yang membahas persiapan haji 2026, Selasa lalu.
Bagi yang belum familiar, dam itu sendiri adalah semacam sanksi atau denda. Dibayarkan jamaah haji jika melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban saat menunaikan ibadah. Secara bahasa, maknanya adalah mengalirkan darah lewat penyembelihan hewan kurban yang dilakukan selama haji.
Artikel Terkait
Elon Musk Gempur AI dengan Pusat Data Rp336 Triliun di Mississippi
Departemen Keuangan Siap Ganti Rugi Tarif Trump, Tapi Prosesnya Bisa Tahan Bertahun-tahun
JPMorgan Siap Hidupkan Kembali Kantor Caracas, Menyambut Era Baru Minyak Venezuela
Anggaran Aceh Tak Dipangkas, Prabowo Beri Lampu Hijau di Tengah Bencana