Menteri Haji, Mochammad Irfan Yusuf, masih menunggu. Ia berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa tentang aturan pelaksanaan dam haji di dalam negeri.
“Kita berharap ada, segera ada fatwa tentang terkait dam yang kemungkinan bisa dilaksanakan di Indonesia,” ujar Gus Irfan, panggilan akrabnya.
Pernyataan ini disampaikan usai rapat bersama Komisi VIII DPR yang membahas persiapan haji 2026, Selasa lalu.
Bagi yang belum familiar, dam itu sendiri adalah semacam sanksi atau denda. Dibayarkan jamaah haji jika melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban saat menunaikan ibadah. Secara bahasa, maknanya adalah mengalirkan darah lewat penyembelihan hewan kurban yang dilakukan selama haji.
Artikel Terkait
Imsak Depok Hari Ini Pukul 04.33 WIB, Subuh 04.43 WIB
Garuda Indonesia Fokus Optimalisasi Kinerja Usai Penguatan Fondasi
Imsak Kota dan Kabupaten Bogor Pukul 04.32 WIB Hari Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Koh Erwin sebagai DPO Kasus Narkoba dan Suap ke Mantan Kapolres