Komisi Percepatan Reformasi Polri Dilantik Prabowo: Tugas, Anggota, dan Arahan Presiden

- Jumat, 07 November 2025 | 23:40 WIB
Komisi Percepatan Reformasi Polri Dilantik Prabowo: Tugas, Anggota, dan Arahan Presiden

Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ini Tugas dan Susunan Anggotanya

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Jumat, 7 November 2025. Dalam arahannya, Prabowo menekankan pentingnya komisi ini bekerja secara transparan dan mendengarkan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh bangsa hingga warganet di dunia maya.

Tugas dan Fokus Komisi Reformasi Polri

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa tugas utama komisi tidak hanya merumuskan langkah-langkah konkret untuk mempercepat reformasi di tubuh Korps Bhayangkara, tetapi juga menampung berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat.

“Cara rumusan usulan kebijakan reformasi itu diperoleh juga penting. Makanya tokoh-tokoh masyarakat, aktivis, dan mungkin kami juga perlu mendengar lagi dari tokoh-tokoh bangsa,” kata Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dengarkan Aspirasi dari Tokoh Bangsa hingga Media Sosial

Pembentukan komisi ini juga merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan sejumlah tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) kepada Presiden Prabowo pada September 2025 lalu. Tokoh-tokoh tersebut antara lain Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Romo Franz Magnis-Suseno SJ, M. Quraish Shihab, dan KH Ahmad Mustofa Bisri.


Halaman:

Komentar