Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ini Tugas dan Susunan Anggotanya
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Jumat, 7 November 2025. Dalam arahannya, Prabowo menekankan pentingnya komisi ini bekerja secara transparan dan mendengarkan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh bangsa hingga warganet di dunia maya.
Tugas dan Fokus Komisi Reformasi Polri
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa tugas utama komisi tidak hanya merumuskan langkah-langkah konkret untuk mempercepat reformasi di tubuh Korps Bhayangkara, tetapi juga menampung berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat.
“Cara rumusan usulan kebijakan reformasi itu diperoleh juga penting. Makanya tokoh-tokoh masyarakat, aktivis, dan mungkin kami juga perlu mendengar lagi dari tokoh-tokoh bangsa,” kata Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dengarkan Aspirasi dari Tokoh Bangsa hingga Media Sosial
Pembentukan komisi ini juga merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan sejumlah tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) kepada Presiden Prabowo pada September 2025 lalu. Tokoh-tokoh tersebut antara lain Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Romo Franz Magnis-Suseno SJ, M. Quraish Shihab, dan KH Ahmad Mustofa Bisri.
Artikel Terkait
Lane Hogger di Lajur Kanan: Pakar Tegaskan Tetap Salah Meski Kecepatan Maksimal
Purbaya Suntik Rp2 Triliun untuk Tekstil dan Furnitur, Bunga Cuma 6 Persen
Di Balik Lalu Lintas Jip Bromo, Ada Ardi dan Aturan Antre yang Menjaga Rezeki
BI Tegaskan: Ritel Tak Boleh Tolak Pembayaran Tunai