KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Percepatan Eksekusi Lahan

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:00 WIB
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Percepatan Eksekusi Lahan

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat dua pimpinan pengadilan. Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka diduga menerima suap Rp 850 juta dari sebuah perusahaan untuk mempercepat proses eksekusi sengketa lahan. Penangkapan ini merupakan operasi ketiga yang dilakukan KPK dalam rentang waktu satu pekan di awal Februari 2026.

Rangkaian OTT dan Lima Tersangka

Operasi di Depok pada Kamis (5/2/2026) ini menambah daftar OTT KPK yang sebelumnya menyasar kantor pajak di Banjarmasin dan kantor Bea Cukai di Jakarta. Dari tujuh orang yang diamankan, KPK akhirnya menetapkan lima tersangka. Selain kedua hakim pimpinan, tersangka lainnya adalah Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok), Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya), dan Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya).

Uang tunai sebesar Rp 850 juta, yang diduga sebagai uang suap, berhasil diamankan dari salah satu tersangka. Barang bukti itu ditemukan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam.

Alur Kasus dan Modus Pungutan

Kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok, antara PT Karabha Digdaya badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan dengan masyarakat. Pengadilan Negeri Depok telah mengabulkan gugatan perusahaan tersebut. Namun, permohonan eksekusi pengosongan lahan yang diajukan PT KD pada Januari 2025 belum juga dilaksanakan.

Di saat yang sama, pihak masyarakat justru mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Dalam situasi ini, permintaan percepatan eksekusi dari perusahaan muncul.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa kasus ini terkait proses sengketa lahan yang sedang berjalan di pengadilan setempat.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar