Hampir pukul setengah dua pagi, ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta masih terang benderang. Sidang vonis untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini ternyata berjalan sangat panjang, menembus batas tengah malam. Ada sembilan orang yang menunggu nasibnya diputuskan malam itu.
Pantauan di lokasi menunjukkan, hingga lewat pukul satu dini hari, prosesnya belum juga usai. Dari sembilan terdakwa, baru enam yang selesai mendengar vonis dari majelis hakim. Sidang masih harus menyelesaikan tiga nama lagi.
Ketiganya adalah Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Lalu ada Dimas Werhaspati, sang komisaris. Serta Gading Ramadhan Joedo, yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan juga Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Mereka masih harus menunggu giliran.
Suasana di luar ruang sidang cukup tebal. Lobby pengadilan masih dipenuhi kerumunan pendukung para terdakwa. Mereka tampak kompak, sebagian besar mengenakan kemeja putih, menunggu dengan harap-harap cemas.
Majelis hakim sudah memutuskan. Enam terdakwa pertama dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Mereka dinyatakan terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Klaster pertama yang diumumkan melibatkan mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga. Ada Riva Siahaan, eks Direktur Utama. Lalu Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran. Serta Edward Corne, yang sebelumnya menjabat sebagai VP Trading Operations.
Setelah itu, sidang langsung dilanjutkan ke klaster kedua. Kali ini untuk tiga mantan pejabat dari anak perusahaan Pertamina lainnya. Mereka adalah Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (eks Dirut PT Pertamina International Shipping), dan Agus Purwono (eks VP di PT Kilang Pertamina Internasional).
Inilah hukuman yang dijatuhkan kepada mereka:
Riva Siahaan dan Maya Kusmaya masing-masing mendapat 9 tahun penjara. Denda untuk keduanya sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman kurungan 190 hari jika tak membayar.
Edward Corne dihukum lebih berat: 10 tahun penjara. Denda dan ancaman subsidernya sama, Rp 1 miliar dan 190 hari kurungan.
Di klaster kedua, Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar. Sementara Agus Purwono, seperti Edward Corne, mendapat vonis 10 tahun penjara dengan besaran denda yang serupa.
Sidang malam itu masih punya pekerjaan. Tiga nama terakhir masih mengantre vonis, sementara jarum jam terus bergerak maju.
Artikel Terkait
Helikopter PK-CFX Hilang Kontak di Sekadau, Delapan Orang dalam Pencarian
detikcom dan BAKTI Komdigi Gelar Apresiasi Konektivitas Digital 2026 untuk Para Penghubung Negeri
Basarnas Kerahkan Tim Gabungan Cari Helikopter Hilang di Sekadau
Wakil Ketua MPR Desak Pengakuan Hak Perempuan Adat untuk Hadapi Krisis Iklim dan Pangan