Tiga Petinggi Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara atas Korupsi Rp9,42 Triliun

- Jumat, 27 Februari 2026 | 02:15 WIB
Tiga Petinggi Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara atas Korupsi Rp9,42 Triliun

Dini hari Jumat lalu, ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memancarkan keputusan berat. Yoki Firnandi, yang memimpin PT Pertamina International Shipping (PIS), divonis sembilan tahun penjara. Hakim menyatakan dia terbukti terlibat korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, sebuah skema yang merugikan negara hingga Rp9,42 triliun.

“Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar,” ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, “dengan subsider 190 hari pidana penjara jika denda tak dibayar.” Suaranya tegas mengisi keheningan sidang yang digelar di jam-jam awal itu.

Namun begitu, Yoki bukan satu-satunya. Dalam persidangan yang sama, dua petinggi lain dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) juga mendengar vonis. Agus Purwono, Vice President Feedstock Management, harus mendekam di penjara selama 10 tahun. Rekannya, Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimization, mendapat hukuman 9 tahun. Keduanya juga dikenai denda yang sama, Rp1 miliar.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar UU Pemberantasan Korupsi. Inti perkaranya? Kerja sama dengan sejumlah pihak lain dalam skema pengadaan yang diatur sedemikian rupa.

Menurut jaksa, perbuatan mereka melibatkan sejumlah nama lain. Ada Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. Lalu Gading Ramadhan Juedo dari PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, dan Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

Ceritanya berawal dari pengadaan sewa kapal. Kerry diduga meminta Yoki untuk mengkonfirmasi pendapatan sewa kapal dari PIS. Konfirmasi ini dipakai sebagai jaminan untuk pinjaman kredit di bank. Lalu, bersama Dimas, Sani, dan Agus, mereka mengatur persyaratan tender sewa kapal Suezmax milik PT JMN. Caranya, dengan menambahkan klausul "pengangkutan domestik" dalam surat resmi. Trik ini membuat kapal asing otomatis tak bisa ikut tender. Hasilnya bisa ditebak: hanya kapal PT JMN yang memenangkan proses.

Di sisi lain, ada juga kasus sewa tangki minyak di Merak. Kerry dan Riza, melalui Gading yang jadi Direktur PT Tangki Merak, menawarkan kerja sama penyewaan terminal BBM Merak ke pihak Pertamina. Padahal, mereka tahu terminal itu bukan milik perusahaan mereka, melainkan milik PT Oiltanking Merak. Meski begitu, Kerry tetap memberi lampu hijau pada Gading untuk menandatangani nota kesepahaman dengan Hanung Budya Yuktyanta dari Pertamina. Semuanya dilakukan meski aset yang ditawarkan sebenarnya belum dimiliki.

Rangkaian tindakan itulah yang akhirnya berujung pada vonis panjang bagi tiga petinggi Pertamina itu. Sidang yang berlarut-larut akhirnya menemui titik terang, meski meninggalkan catatan kelam tentang kerugian negara yang jumlahnya fantastis.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar