Dini hari Jumat lalu, ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memancarkan keputusan berat. Yoki Firnandi, yang memimpin PT Pertamina International Shipping (PIS), divonis sembilan tahun penjara. Hakim menyatakan dia terbukti terlibat korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, sebuah skema yang merugikan negara hingga Rp9,42 triliun.
“Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar,” ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, “dengan subsider 190 hari pidana penjara jika denda tak dibayar.” Suaranya tegas mengisi keheningan sidang yang digelar di jam-jam awal itu.
Namun begitu, Yoki bukan satu-satunya. Dalam persidangan yang sama, dua petinggi lain dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) juga mendengar vonis. Agus Purwono, Vice President Feedstock Management, harus mendekam di penjara selama 10 tahun. Rekannya, Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimization, mendapat hukuman 9 tahun. Keduanya juga dikenai denda yang sama, Rp1 miliar.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar UU Pemberantasan Korupsi. Inti perkaranya? Kerja sama dengan sejumlah pihak lain dalam skema pengadaan yang diatur sedemikian rupa.
Artikel Terkait
Persib Bandung Hadapi Madura United dengan Komposisi Terbaik di BRI Super League
KPK Sita Rp 5 Miliar di Rumah Aman Ciputat, Kaitkan dengan Kasus Bea Cukai
Anak Buronan Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara atas Korupsi Minyak
Hakim Ragukan Hitungan Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi Minyak