Pemerintah Dukung Penuh Proses Hukum KPK di Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA yang Seret Wamen Imigrasi

- Jumat, 05 Juni 2026 | 16:00 WIB
Pemerintah Dukung Penuh Proses Hukum KPK di Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA yang Seret Wamen Imigrasi

Pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Imigrasi, sebuah kasus yang turut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka. Pernyataan tegas tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, yang memastikan tidak ada intervensi terhadap proses penyidikan yang berlangsung.

Menurut Yusril, komitmen pemerintah mencakup seluruh perkara yang diduga terjadi dalam rentang waktu panjang, baik saat Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023 hingga 2024, maupun praktik yang diduga berlanjut setelah ia menduduki posisi wakil menteri. “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK untuk menuntaskan seluruh dugaan korupsi di jajaran Imigrasi,” ujar Yusril dalam pernyataannya, Jumat (5/6/2026).

Yusril menginstruksikan seluruh aparatur di lingkungan Imigrasi untuk bersikap kooperatif dan tidak menghalangi jalannya penyidikan. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam memberikan data, dokumen, serta informasi yang dibutuhkan penyidik demi mengungkap perkara secara menyeluruh. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara transparan.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk bekerja sama dengan KPK. Tidak boleh ada pihak yang menghambat proses penyidikan. Pemerintah akan membantu pengusutan perkara ini agar seluruh fakta hukum terungkap secara terang dan tuntas,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah tidak hanya berfokus pada proses hukum. Yusril menyebutkan bahwa Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian. Langkah pembenahan sistem ini dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.

Evaluasi tersebut mencakup penguatan pengawasan internal, peningkatan transparansi layanan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal di tengah proses penyidikan. “Pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem. Jika terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang, maka celah tersebut harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola yang lebih kuat dan transparan,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, dugaan korupsi yang melibatkan oknum aparatur tidak boleh menghambat agenda reformasi birokrasi yang selama ini dijalankan pemerintah. Justru, kasus ini harus menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan sistem.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Ketua KPK, Setyo Budi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menerima uang melalui berbagai mekanisme, baik secara langsung maupun melalui perantara.

KPK menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026 dengan total penerimaan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Menurut penyidik, dana itu kemudian dibagikan secara rutin kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Silmy sendiri disebut menerima jatah rutin sekitar Rp100 juta setiap pekan ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Selain Silmy, KPK juga menahan sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Mereka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags