Jakarta – Denda satu miliar rupiah. Itulah harga yang harus dibayar seorang kreator konten asal Gowa, Sulawesi Selatan, setelah kedapatan menyiarkan langsung ajang BYON Combat Showbiz Vol. 5. Siaran itu ternyata ilegal, tanpa izin dari pemegang hak resmi.
Kasus ini ramai setelah tayangan yang seharusnya berbayar atau Pay-Per-View (PPV) itu malah beredar bebas di TikTok. Akun @bambangmosaja jadi sorotan. Pihak penyelenggara geram, karena aksi ini dinilai sebagai pembajakan konten yang merugikan banyak pihak.
Menurut sejumlah saksi, awalnya warganet yang melaporkan. Mereka menemukan siaran ulang pertandingan premium itu tersebar di media sosial. Laporan itu kemudian berujung pada proses hukum yang melibatkan aparat.
Presiden BYON Combat, Yosua Marcellos Muliardo atau yang akrab disapa Cellos, tak main-main menyikapi hal ini. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Pusat, ia tegas menyatakan sikapnya.
"Pembajakan konten PPV bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini bisa mematikan industri yang sedang berkembang. Atlet, promotor, hingga pekerja kreatif terdampak langsung," ujar Cellos.
Artikel Terkait
Gubernur Kaltim Jelaskan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Ditempatkan di Jakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, 27 Februari 2026
Mahasiswi UIN Suska Riau Diserang Senjata Tajam di Ruang Sidang Kampus
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Pungli Sertifikat K3 di Kemnaker