Penangkapan dua pemuda yang diduga anggota geng motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berlangsung dramatis setelah polisi harus bergulat dengan keduanya. Kedua pelaku diketahui kerap melakukan aksi teror dengan menyerang korban secara acak menggunakan senjata tajam jenis busur panah.
Dalam penggeledahan badan, petugas menyita sejumlah anak panah busur lengkap dengan dua pelontarnya. Tidak berhenti di situ, saat memeriksa jok sepeda motor, polisi kembali menemukan sebilah pisau dapur yang sengaja disembunyikan untuk melukai korban. Kedua pemuda tersebut langsung digelandang ke Markas Komando Polrestabes Makassar bersama barang bukti senjata tajam serta dua unit sepeda motor yang mereka gunakan untuk beroperasi.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Hamka, membenarkan penangkapan dua remaja yang kedapatan menguasai senjata mematikan di ruang publik. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian yang Ditingkatkan (OKD) yang bertujuan memberantas kejahatan jalanan, aksi begal, dan tawuran.
"Anggota kami yang sedang melaksanakan patroli malam rutin melihat ada kumpulan remaja yang mencurigakan. Saat dihampiri dan digeledah di lokasi, kami mendapati sejumlah benda tajam berupa busur dan anak panah pelontar dari penguasaan kedua pelaku," ujar Iptu Hamka, Selasa (2/6/2026).
Dari hasil interogasi, komplotan ini rupanya baru saja melancarkan aksi penyerangan di wilayah Kecamatan Manggala sebelum akhirnya bergeser ke Tamalate. Iptu Hamka menambahkan bahwa identitas korban penyerangan di Manggala masih terus diselidiki.
"Modus mereka sengaja melakukan konvoi keliling kota karena ada masalah yang menimpa rekan kelompoknya," katanya.
Kepada penyidik, pelaku berdalih bahwa aksi nekat itu dilakukan atas dasar balas dendam terhadap kelompok geng motor saingan yang sebelumnya terlibat perselisihan dengan kelompok mereka.
Menyikapi maraknya aksi teror jalanan ini, Polrestabes Makassar memastikan akan terus mengintensifkan patroli skala besar, khususnya pada malam hingga dini hari. Langkah ini ditempuh untuk mempersempit ruang gerak kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 307 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal.
Artikel Terkait
Darije Kalezic Dikabarkan Kembali ke PSM Makassar, Reuni Tujuh Tahun Usai Tinggalkan Juku Eja
Alwi Farhan Singkirkan Lakshya Sen, Tantang Jonatan Christie di Babak 16 Besar Indonesia Open 2026
Putri Kusuma Wardani ke Babak 16 Besar Indonesia Open 2026, Siap Revans Lawan Michelle Li
Mantan ART Nekat Panjat Pagar Rumah Majikan Demi Pulang Rawat Orang Tua Sakit