Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal inilah yang mengancam AD dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Lalu, bagaimana dengan NI?
Nasib remaja 17 tahun itu berbeda. Statusnya hanyalah saksi sekaligus korban. Alih-alih ditahan, ia kini menjalani masa rehabilitasi. Menurut Welli, korban akan mendapat pendampingan dari psikiater selama 14 hari ke depan di sebuah rumah aman.
Kasus ini pun menutup petualangan AD untuk sementara, karena ia telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Warga Sarinah Sambut JPO Baru, Tuntut Fasilitas Tak Sekadar Slogan
KPK Amankan Delapan Orang dalam OTT Dugaan Suap Pengurangan Pajak
Dasco Desak BPS: Data Kerusakan Pascabencana Harus Rampung dalam Satu Minggu
Video Curhat Pekerja PJU Bogor: Gaji Rp 20 Juta Mandek, Dishub Klaim Sudah Bayar