Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal inilah yang mengancam AD dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Lalu, bagaimana dengan NI?
Nasib remaja 17 tahun itu berbeda. Statusnya hanyalah saksi sekaligus korban. Alih-alih ditahan, ia kini menjalani masa rehabilitasi. Menurut Welli, korban akan mendapat pendampingan dari psikiater selama 14 hari ke depan di sebuah rumah aman.
Kasus ini pun menutup petualangan AD untuk sementara, karena ia telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Serangan Energi Guncang Pasar Minyak, Indonesia Incar Pasokan Alternatif dari Rusia
Yusril Tegaskan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Tetap di Pengadilan Militer
Pertemuan AS Dijadwalkan, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata
Dua Tewas Setelah Mobil Jatuh ke Jurang 60 Meter di Minahasa Selatan