Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal inilah yang mengancam AD dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Lalu, bagaimana dengan NI?
Nasib remaja 17 tahun itu berbeda. Statusnya hanyalah saksi sekaligus korban. Alih-alih ditahan, ia kini menjalani masa rehabilitasi. Menurut Welli, korban akan mendapat pendampingan dari psikiater selama 14 hari ke depan di sebuah rumah aman.
Kasus ini pun menutup petualangan AD untuk sementara, karena ia telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
TNI Siapkan Jenderal Bintang Tiga Pimpin Kontingen Perdamaian ke Gaza
Peringatan Hakordia 2025 Pindah ke Jogja, Prabowo Dijagokan Hadir
Kisah Hafitar Berakhir Manis: Tak Lagi Naik KRL 2 Jam, Kini Tinggal di Rumah Teman Sekelas
Beijing Kecam Rencana Jepang Perkuat Pulau Terdepan dengan Rudal