Selain fitur keamanan, ada hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu soal penulisan nama. Aturannya cukup ketat, nih.
Pertama, semua tanda baca tidak akan dicantumkan. Misalnya, nama seperti Ai'nun akan ditulis menjadi Ainun. Begitu juga M. Firman akan berubah menjadi M Firman.
Kedua, gelar apa pun tidak boleh dicantumkan. Jadi, kalau ada nama Hj. Tuti Sriwati, S.E, di paspor nanti hanya akan tertulis Tuti Sriwati saja. Semua gelar pendidikan dan keagamaan harus dihilangkan.
Menurut aturan yang dirilis oleh Ditjen Imigrasi dan akun Instagram Indonesia Baik, pencatatan nama di dokumen kependudukan juga dilarang menggunakan angka, tanda baca, atau singkatan kecuali dalam kondisi tertentu yang tidak diartikan lain.
Satu hal lagi yang penting: halaman biodata paspor hanya bisa menampung maksimal 34 karakter untuk nama, termasuk spasi. Jadi, pastikan nama kamu tidak melebihi batas itu.
Intinya, persiapkan dokumen dan data diri dengan benar sebelum mengajukan paspor. Biar prosesnya lancar, tanpa kendala.
Artikel Terkait
Netanyahu Kecam Erdogan, Sumpah Lanjutkan Perang Melawan Iran
Intelijen AS Ungkap Rencana Pengiriman Rudal Anti-Pesawat China ke Iran
Imigrasi Siapkan Jalur Cepat dan Tim Khusus untuk Atlet Asing
Duel Dua Rising Star BRI Liga 1: Malut United Vs Dewa United di Ternate