Selain fitur keamanan, ada hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu soal penulisan nama. Aturannya cukup ketat, nih.
Pertama, semua tanda baca tidak akan dicantumkan. Misalnya, nama seperti Ai'nun akan ditulis menjadi Ainun. Begitu juga M. Firman akan berubah menjadi M Firman.
Kedua, gelar apa pun tidak boleh dicantumkan. Jadi, kalau ada nama Hj. Tuti Sriwati, S.E, di paspor nanti hanya akan tertulis Tuti Sriwati saja. Semua gelar pendidikan dan keagamaan harus dihilangkan.
Menurut aturan yang dirilis oleh Ditjen Imigrasi dan akun Instagram Indonesia Baik, pencatatan nama di dokumen kependudukan juga dilarang menggunakan angka, tanda baca, atau singkatan kecuali dalam kondisi tertentu yang tidak diartikan lain.
Satu hal lagi yang penting: halaman biodata paspor hanya bisa menampung maksimal 34 karakter untuk nama, termasuk spasi. Jadi, pastikan nama kamu tidak melebihi batas itu.
Intinya, persiapkan dokumen dan data diri dengan benar sebelum mengajukan paspor. Biar prosesnya lancar, tanpa kendala.
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Soroti Luka Gereja: Pintu Tak Boleh Tertutup bagi Korban
Ahli Geologi Turun Tangan Selidiki Lubang Ajaib di Sawah Pombatan
Banjir Setinggi Pinggang Rendam Tiga Desa di Probolinggo
Asap Mesin Penghancur Batu Tewaskan Empat Penambang di Badakhshan