Dari kontrakan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci. Ada sebilah golok sepanjang kira-kira 40 cm lengkap dengan sarung kayu berwarna coklat. Selain itu, ada juga kaos hitam bergaris merah-abu dan celana panjang coklat yang dikenakan H saat aksi penusukan.
Soal motif, polisi masih menyimpan tanda tanya. Hubungan antara pelaku dan korban juga belum sepenuhnya terungkap. Namun begitu, Kapolres Susatyo bersikap tegas. Dia menegaskan bahwa tindakan kriminal seperti ini sama sekali tidak bisa ditoleransi.
"Ini tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan di tempat umum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar bisa mengendalikan emosi. Jangan sampai masalah kecil berujung pada kekerasan yang merugikan.
"Kami ingin memberikan pesan tegas, siapapun yang mencoba melakukan kekerasan di ruang publik, kami akan hadir dan menangkapnya. Polisi akan bergerak cepat untuk memastikan keamanan masyarakat," katanya.
Untuk saat ini, H telah dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Proses hukum sedang berjalan.
Artikel Terkait
Cak Imin Pilih Diam, Menanti Keputusan MK Soal Gugatan Pemberhentian Anggota DPR
Gen Z Gencar Gelar Party Jamu, Bakul Jamu Keliling Kembali Laris Manis
Gus Ipul Resmikan Susunan Baru Karang Taruna untuk Lima Tahun ke Depan
Operasi Zebra 2025: 274 Ribu Teguran Bukti Pendekatan Humanis di Tengas Ketegasan Teknologi