Dari kontrakan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci. Ada sebilah golok sepanjang kira-kira 40 cm lengkap dengan sarung kayu berwarna coklat. Selain itu, ada juga kaos hitam bergaris merah-abu dan celana panjang coklat yang dikenakan H saat aksi penusukan.
Soal motif, polisi masih menyimpan tanda tanya. Hubungan antara pelaku dan korban juga belum sepenuhnya terungkap. Namun begitu, Kapolres Susatyo bersikap tegas. Dia menegaskan bahwa tindakan kriminal seperti ini sama sekali tidak bisa ditoleransi.
"Ini tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan di tempat umum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar bisa mengendalikan emosi. Jangan sampai masalah kecil berujung pada kekerasan yang merugikan.
"Kami ingin memberikan pesan tegas, siapapun yang mencoba melakukan kekerasan di ruang publik, kami akan hadir dan menangkapnya. Polisi akan bergerak cepat untuk memastikan keamanan masyarakat," katanya.
Untuk saat ini, H telah dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Proses hukum sedang berjalan.
Artikel Terkait
KPK Periksa Tujuh ASN Pekalongan Terkait Dugaan Intervensi Bupati Nonaktif
KPK Tangkap 16 Orang dalam OTT, Termasuk Bupati Tulungagung
Menteri PU Akan Temui Kejati DKI Bahas Penggeledahan Kantor Terkait Kasus Korupsi
Kemenkeu Pertimbangkan Tukar Guling Geo Dipa dengan PNM