Hi!Pontianak - Seorang pemuda berusia 22 tahun, berinisial UW, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia diamankan Polsek Marau pada Jumat, 21 November 2025, setelah kedapatan menguasai sabu. Pemuda yang berasal dari Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang ini, kini mendekam di tahanan.
Menurut sejumlah saksi, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Polsubsektor Air Upas. Mereka mendapat laporan bahwa pelaku sedang membawa sabu. Tak butuh waktu lama, petugas pun bergerak. UW akhirnya berhasil diringkus di sebuah pondok yang terpencil, tepat di tengah-tengah hamparan perkebunan sawit di desanya.
Saat penggerebekan yang disaksikan beberapa warga itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku, disita 3 plastik klip berisi kristal yang diduga kuat adalah sabu. Total beratnya mencapai 2,8 gram brutto. Tak cuma itu, ada juga 1 buah bong, sebuah sendok takar sabu, handphone, kaca fanbo, dan uang tunai sebesar Rp 550 ribu. Semuanya diamankan.
Artikel Terkait
Ghost in the Cell Joko Anwar Tayang April 2026, Usung Satir Politik di Balik Cerita Horor Penjara
DPR Dorong Proses Hukum Tegas untuk 16 Mahasiswa UI Terduga Pelecehan Seksual
WMPP Gelar Rights Issue untuk Perbaiki Struktur Utang Rp4,04 Triliun
Final Trailer Ikatan Darah Tampilkan Aksi Brutal dan Lokalitas Indonesia