Hi!Pontianak - Seorang pemuda berusia 22 tahun, berinisial UW, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia diamankan Polsek Marau pada Jumat, 21 November 2025, setelah kedapatan menguasai sabu. Pemuda yang berasal dari Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang ini, kini mendekam di tahanan.
Menurut sejumlah saksi, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Polsubsektor Air Upas. Mereka mendapat laporan bahwa pelaku sedang membawa sabu. Tak butuh waktu lama, petugas pun bergerak. UW akhirnya berhasil diringkus di sebuah pondok yang terpencil, tepat di tengah-tengah hamparan perkebunan sawit di desanya.
Saat penggerebekan yang disaksikan beberapa warga itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku, disita 3 plastik klip berisi kristal yang diduga kuat adalah sabu. Total beratnya mencapai 2,8 gram brutto. Tak cuma itu, ada juga 1 buah bong, sebuah sendok takar sabu, handphone, kaca fanbo, dan uang tunai sebesar Rp 550 ribu. Semuanya diamankan.
Artikel Terkait
Prabowo Resmikan Kilang Balikpapan Senin Ini, Investasi Rp 123 Triliun untuk Hentikan Impor BBM
Dari Truk Dakar hingga Motor Listrik: Wajah Otomotif yang Terus Berubah
Harga Pertamax dan Dexlite Turun, Pertalite Tetap Bertahan
Di Balik Pesona Danau Batur, Ancaman Racun Diam-Diam Mengintai