Hi!Pontianak - Seorang pemuda berusia 22 tahun, berinisial UW, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia diamankan Polsek Marau pada Jumat, 21 November 2025, setelah kedapatan menguasai sabu. Pemuda yang berasal dari Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang ini, kini mendekam di tahanan.
Menurut sejumlah saksi, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Polsubsektor Air Upas. Mereka mendapat laporan bahwa pelaku sedang membawa sabu. Tak butuh waktu lama, petugas pun bergerak. UW akhirnya berhasil diringkus di sebuah pondok yang terpencil, tepat di tengah-tengah hamparan perkebunan sawit di desanya.
Saat penggerebekan yang disaksikan beberapa warga itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku, disita 3 plastik klip berisi kristal yang diduga kuat adalah sabu. Total beratnya mencapai 2,8 gram brutto. Tak cuma itu, ada juga 1 buah bong, sebuah sendok takar sabu, handphone, kaca fanbo, dan uang tunai sebesar Rp 550 ribu. Semuanya diamankan.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba.
“Setiap informasi dari masyarakat, baik soal narkoba atau gangguan kamtibmas lainnya, pasti kami tindaklanjuti. Kami ingin memastikan wilayah hukum Polsek Marau benar-benar bersih dari barang haram ini,”
kata IPDA Septo Suria, pada Selasa, 25 November 2025.
Kini, pelaku dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. UW terancam jerat hukum yang berat, yakni Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masa depannya kini suram.
Artikel Terkait
The Super Mario Galaxy Movie Tembus Satu Miliar Dolar AS di Box Office Global
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh
Trump Klaim Iran Tembak Jatuh Helikopter Apache AS di Selat Hormuz, Dua Pilot Selamat