Ketua Komisi III DPR Apresiasi Respons Cepat BEM FH UI Tangani Dugaan Pelecehan Seksual

- Rabu, 15 April 2026 | 08:55 WIB
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Respons Cepat BEM FH UI Tangani Dugaan Pelecehan Seksual

Gerak cepat Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI patut diapresiasi. Begitulah kira-kira tanggapan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyikapi langkah mereka menangani kasus dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa yang melibatkan 16 orang. Menurutnya, respons dengan menggelar forum terbuka mirip rapat dengar pendapat umum adalah langkah yang tepat.

"Kami mengapresiasi BEM FH UI dan IKM FH UI yang merespons cepat," ujar Habiburokhman, Rabu lalu.

Dia melihat forum itu memberi ruang bagi mahasiswa, khususnya korban, untuk berbicara langsung dan menanyakan motif kepada para pelaku. "Mahasiswi dan mahasiswa bisa berbicara tegas secara langsung dengan para terduga pelaku," tambahnya.

Habiburokhman yakin, dengan pendekatan keterbukaan seperti ini, kasus bisa diselesaikan dengan baik. Tentu, dengan catatan bahwa mereka yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Fenomena oknum pelanggar bisa terjadi di mana saja," katanya. "Tapi respon institusi ini sangat baik karena mengutamakan kecepatan, keterbukaan dan ketegasan."

Forum Permintaan Maaf Langsung

Sebelumnya, pada Senin malam, keenam belas pelaku memang dikumpulkan di Auditorium kampus. Forum itu digelar khusus untuk mempertemukan mereka dengan korban.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan tujuannya: mewadahi korban yang ingin mendengar permohonan maaf secara langsung dari mulut para pelaku.

"Terdapat keenam belas pelaku yang hadir semalam," kata Dimas, Selasa (14/4).

Soal perasaan korban, Dimas enggan menyimpulkan. Tapi satu hal pasti: kekecewaan dan kekesalan jelas menyelimuti mereka yang menjadi korban. "Saya menghargai apa yang mereka rasakan," ujarnya.

Namun begitu, permintaan maaf saja tidaklah cukup. Dimas menegaskan, harus ada sanksi yang tegas dan benar-benar berpihak pada korban. Itu mutlak.

Kampus Turun Tangan

Di sisi lain, Universitas Indonesia sendiri sudah bergerak. Pihak kampus menegaskan bahwa kekerasan seksual verbal, termasuk di ranah digital, adalah pelanggaran serius.

Erwin Agustian Panigoro, Direktur Humas UI, menyatakan investigasi sedang berjalan. Prosesnya ditangani Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berpusat pada korban, sambil tetap menjaga asas keadilan dan kerahasiaan.

Langkahnya mencakup verifikasi laporan, pemanggilan, hingga pengumpulan bukti. Fakultas Hukum UI sendiri sudah melakukan penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa terduga. Bahkan, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI sudah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif untuk sejumlah mahasiswa yang terlibat.

Sekarang, semua mata tertuju pada proses investigasi formal. Masyarakat kampus menunggu, sambil berharap keadilan benar-benar ditegakkan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar