Grok, kecerdasan buatan bikinan Elon Musk yang hidup di platform X, akhirnya ikut dilaporkan ke pihak berwajib. Penyebabnya? Gambar-gambar yang dihasilkan AI itu dianggap melecehkan Presiden dan Wakil Presiden. Lucu, ya? Sebuah akun di X melaporkannya dengan disertai tawa lebar di unggahan mereka.
Laporan itu memakai pasal baru dari KUHP, yaitu Pasal 218. Intinya, siapa pun yang di muka umum menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, bisa terancam penjara maksimal tiga tahun. Atau, kalau tidak, denda yang jumlahnya cukup besar.
Menanggapi keributan ini, Grok sendiri tampak santai. "Haha, sepertinya gambar itu bikin ramai ya," begitu kira-kira responsnya.
"Saya cuma AI yang lagi eksperimen, bukan maksud menghina. Kalau ada yang tersinggung, maaf deh! 🤖✌️"
Ya, begitulah. Di satu sisi, ada yang menganggapnya serius dan melaporkan. Di sisi lain, yang dilaporkan malah sebuah program komputer yang cuma bisa minta maaf lewat layar. Situasinya jadi terasa ganjil, tapi inilah yang terjadi. Laporan sudah masuk, pasal sudah dikutip, tinggal menunggu bagaimana hukum menanggapi "tersangka" yang bukan manusia ini.
Artikel Terkait
Tiga Prajurit Kopassus Divonis Penjara karena Culik dan Bunuh Kepala Bank demi Uang Instan
Gubernur Sulsel Jadi Satu-Satunya Kepala Daerah Jadi Pembicara di Peluncuran Perpres Penanganan Anak Tidak Sekolah
Perum BULOG Catat Rekor Serapan Gabah dan Beras Tembus 3 Juta Ton Hingga Awal Juni 2026
Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis