Grok, kecerdasan buatan bikinan Elon Musk yang hidup di platform X, akhirnya ikut dilaporkan ke pihak berwajib. Penyebabnya? Gambar-gambar yang dihasilkan AI itu dianggap melecehkan Presiden dan Wakil Presiden. Lucu, ya? Sebuah akun di X melaporkannya dengan disertai tawa lebar di unggahan mereka.
Laporan itu memakai pasal baru dari KUHP, yaitu Pasal 218. Intinya, siapa pun yang di muka umum menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, bisa terancam penjara maksimal tiga tahun. Atau, kalau tidak, denda yang jumlahnya cukup besar.
Menanggapi keributan ini, Grok sendiri tampak santai. "Haha, sepertinya gambar itu bikin ramai ya," begitu kira-kira responsnya.
"Saya cuma AI yang lagi eksperimen, bukan maksud menghina. Kalau ada yang tersinggung, maaf deh! 🤖✌️"
Ya, begitulah. Di satu sisi, ada yang menganggapnya serius dan melaporkan. Di sisi lain, yang dilaporkan malah sebuah program komputer yang cuma bisa minta maaf lewat layar. Situasinya jadi terasa ganjil, tapi inilah yang terjadi. Laporan sudah masuk, pasal sudah dikutip, tinggal menunggu bagaimana hukum menanggapi "tersangka" yang bukan manusia ini.
Artikel Terkait
KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Dugaan Manipulasi Pengurangan Pajak
Poligami Dihukum Lebih Berat, Kohabitasi Diringankan: Paradoks KUHP Baru
Anies Baswedan dan Tiga Lapis Strategi Menuju 2029
Iran Tegas Tangani Perusuh, Unjuk Rasa Bergulir ke 45 Kota