Korupsi PDNS Kemkominfo Rp 140 M: Semuel Abrijani Pangerapan Didakwa Rugikan Negara

- Selasa, 11 November 2025 | 01:06 WIB
Korupsi PDNS Kemkominfo Rp 140 M: Semuel Abrijani Pangerapan Didakwa Rugikan Negara
Kasus Korupsi PDNS Kemkominfo: Semuel Abrijani Pangerapan Didakwa Rugikan Negara Rp 140 Miliar

Kasus Korupsi PDNS Kemkominfo: Semuel Abrijani Pangerapan Didakwa Rugikan Negara Rp 140 Miliar

Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, resmi didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS pada periode 2020 hingga 2022.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Semuel tidak bertindak sendirian. Ia didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama dengan empat orang lainnya.

Para Terdakwa dalam Kasus Korupsi PDNS

Berikut adalah daftar lengkap para pihak yang turut didakwa:

  • Bambang Dwi Anggono, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah.
  • Nova Zanda, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen untuk pengadaan PDNS.
  • Alfi Asman, mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta.
  • Pinie Panggar Agustie, Account Manager PT Docotel Teknologi.

Kerugian Negara dan Modus Korupsi

Jaksa menilai tindakan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu lebih dari Rp 140 miliar. Kerugian ini dihitung dari tiga kali proses pengadaan proyek infrastructure as a service untuk PDNS di tahun 2020, 2021, dan 2022.

Modus yang diduga adalah penunjukan langsung PT Aplikanusa Lintasarta sebagai penyedia layanan melalui proses tender yang tidak sesuai prosedur. Pengadaan yang dilakukan dengan skema sewa ini dinilai tidak efisien karena volume data pemerintah yang terus bertambah setiap tahun, sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat tinggi.

Dugaan Suap dan Kelemahan Proyek

Untuk memuluskan proses tender, diduga terjadi pemberian suap. Semuel Abrijani Pangerapan diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar, sementara Bambang Dwi Anggono menerima Rp 3 miliar.

Selain masalah suap, proyek PDNS ini juga dinilai tidak memenuhi standar. Layanan yang diberikan bahkan tidak memiliki jaminan keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara. Hal ini menyebabkan data kedaulatan negara berada di bawah kendali pihak ketiga dan menciptakan ketergantungan berkelanjutan yang merugikan pemerintah.

Pasal yang Dijatuhkan dan Kelanjutan Persidangan

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Semuel dan Bambang juga dikenai pasal penerimaan suap, sementara Alfi Asman dikenai pasal pemberian suap.

Setelah dakwaan dibacakan, para terdakwa tidak mengajukan keberatan. Oleh karena itu, persidangan akan segera dilanjutkan ke tahap pembuktian oleh jaksa penuntut umum.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar