Kasus Korupsi PDNS Kemkominfo: Semuel Abrijani Pangerapan Didakwa Rugikan Negara Rp 140 Miliar
Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, resmi didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Semuel tidak bertindak sendirian. Ia didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama dengan empat orang lainnya.
Para Terdakwa dalam Kasus Korupsi PDNS
Berikut adalah daftar lengkap para pihak yang turut didakwa:
- Bambang Dwi Anggono, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah.
- Nova Zanda, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen untuk pengadaan PDNS.
- Alfi Asman, mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta.
- Pinie Panggar Agustie, Account Manager PT Docotel Teknologi.
Kerugian Negara dan Modus Korupsi
Jaksa menilai tindakan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu lebih dari Rp 140 miliar. Kerugian ini dihitung dari tiga kali proses pengadaan proyek infrastructure as a service untuk PDNS di tahun 2020, 2021, dan 2022.
Artikel Terkait
Pertemuan Bersejarah Ahmad al-Sharaa dan Trump: Dampak bagi Hubungan AS-Suriah
Kades Mancagar Kuningan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar untuk Bayar Cicilan Bank
Kasus Suap PDNS: Semuel Pangerapan Didakwa Terima Rp 6 Miliar & Rugikan Negara Rp 140 Miliar
KPK dan Kejagung Usut Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral, Ini Kronologinya