JAKARTA - Desakan keras datang dari anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania. Ia mendesak pemerintah, terutama dalam hal ini Kementerian Agama dan kementerian terkait lainnya, untuk segera mempercepat koordinasi. Tujuannya satu: regulasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus segera keluar. Soal ini bukan main-main, karena menyangkut nasib ratusan ribu guru madrasah di seluruh Indonesia.
Menurut Dini, regulasi yang sedang digodok itu harus bisa mengakomodir para pengajar madrasah. Ia mengingatkan sebuah prinsip dasar. Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN yang diamanatkan konstitusi, itu juga untuk madrasah. Bukan cuma sekolah umum. Di sisi lain, APBD pun diharapkan bisa hadir memberikan bantuan.
"Memperjuangkan guru bukan soal politik," tegas Dini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/2).
"Ini soal keadilan, martabat, dan masa depan pendidikan bangsa."
Politisi NasDem itu secara spesifik meminta pemerintah mengangkat sekitar 630 ribu guru madrasah menjadi PPPK. Baginya, pengabdian puluhan tahun yang sudah diberikan para guru ini tak boleh dibalas dengan ketidakpastian. Ia juga menekankan soal guru yang sudah 'inpassing' program penyetaraan jabatan dan golongan bagi guru non-PNS harus dapat afirmasi. Begitu pula yang lulus PPPK, harus tetap bisa mengajar di madrasah asalnya.
"Jangan sampai setelah lolos, justru tercerabut dari tempat ia membangun dedikasi," ucap putri sulung mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, itu.
Nah, untuk mewujudkan semua ini, koordinasi antar kementerian dan lembaga harus benar-benar digeber. Dini bahkan menawarkan bantuan. Kalau Kemenag dinilai kesulitan, Komisi VIII DPR siap memfasilitasi pertemuan-pertemuan yang diperlukan. Persoalan teknis di daerah, termasuk soal tunjangan, juga mesti segera dituntaskan.
Dia berkomitmen penuh untuk mengawal isu ini. "Saya akan mengawal ini secara serius. Kalau regulasi dan kebijakan ini benar-benar bisa menyelesaikan masalah dan berpihak pada guru, saya akan dukung penuh tanpa ragu," janjinya.
Tak cuma itu, ada satu lagi hal yang ia soroti. Masih banyak Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) untuk guru pada tahun 2018 dan 2019 yang katanya belum dibayarkan. Dini meminta Kemenag melakukan audit ulang terkait hal ini.
Pesan terakhirnya singkat tapi berat. "Hak guru tidak boleh hilang karena persoalan administrasi. Negara tidak boleh kalah ingat dari gurunya sendiri," pungkas Dini.
Artikel Terkait
NU di Akar Rumput: Moderasi sebagai Jargon, Tantangan Nyata di Lapangan
Data Cek Kesehatan Gratis DKI Ungkap 93% Warga Jakarta Kurang Aktivitas Fisik
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.919 Personel Amankan Perayaan Imlek 2026
Polres Jaksel Kerahkan Personel Gabungan Amankan Perayaan Imlek di Dua Vihara