Lalu, apa sebenarnya yang dilakukan Ira? Ternyata, dari fakta persidangan, dia terbukti melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang hendak diakuisisi. Akibatnya, keputusan korporasi yang diambil tidak lagi murni objektif dan profesional. Padahal, prinsip Business Judgment Rules (BJR) mensyaratkan hal itu.
Nah, dalam konteks BUMN, penyimpangan seperti ini jelas berisiko. Risiko merugikan keuangan negara. Prinsip BJR seharusnya jadi pedoman utama. Prinsip itu menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, bebas dari konflik kepentingan, dan tentu saja, berdasarkan analisis serta informasi yang memadai.
Di sisi lain, transaksi ini ternyata lebih kompleks dari sekadar beli kapal. Akuisisi PT JN oleh PT ASDP juga mencakup pengambilalihan utang korporasi. Otomatis, hal ini menambah beban valuasi dan risiko finansial yang harus ditanggung ASDP.
Yang lebih memprihatinkan, proses due diligence sebelum akuisisi diduga tidak dilakukan secara objektif. Beberapa kapal yang diakuisisi kondisinya sudah tua. Butuh biaya perawatan yang besar. Potensinya, ini bisa jadi kewajiban finansial jangka panjang yang memberatkan perusahaan.
"Sehingga dalam amar putusan," imbuh Budi, "majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara."
Artikel Terkait
Pabrik Oli di Bogor Ludes Dilahap Api, Tim Damkar Berjibaku Lokalisir Kobaran
Gugatan Vidi Aldiano Ditolak, Hakim Soroti Cacat Formil
Warga Geram, Debt Collector Diamuk Massa Gara-gara Aksi Ambil Paksa Motor di Depok
Komdigi Peringkat Tiga Kementerian Terbaik, Buktikan Terobosan Digitalisasi Berbuah Manis