Di depan sidang, Ammar Zoni akhirnya mengaku. Ia tak menyangkal keterlibatannya dalam kasus narkoba yang berpusat di Rutan Salemba itu. Suaranya tercekat, matanya berkaca-kaca, sebelum akhirnya tangisnya pecah saat menyampaikan pengakuan tersebut.
Memang, kasus ini tak hanya melibatkan Ammar. Ada lima nama lain yang juga ikut didakwa. Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim yang kerap disapa Koh Andi, lalu Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Keenamnya duduk di kursi terdakwa untuk persidangan yang sama.
Jaksa pun membacakan dakwaannya dengan tegas.
"Para terdakwa secara bersama-sama didakwa telah melakukan percobaan, bahkan pemufakatan jahat, untuk menawarkan, menjual, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Barang buktinya dalam bentuk bukan tanaman, dengan berat melebihi lima gram," ungkap jaksa di ruang pengadilan.
Menurut sejumlah saksi dan berkas perkara, transaksi haram ini sudah berjalan cukup lama. Dugaan kuat, jual-beli itu telah berlangsung sejak akhir tahun lalu, tepatnya 31 Desember 2024.
Artikel Terkait
Daging Kurban Alot? Jangan Langsung Marinasi, Simpan Dulu 24 Jam di Kulkas
Ribuan Jemaah Salat Idul Adha di Al-Aqsa di Tengah Ketegangan dan Pelanggaran Gencatan Senjata
Istri Kunjungi Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK saat Idul Adha, Bawa Tempe Goreng karena Suami Idap GERD
Jembatan Gantung Perintis Garuda di Aceh Tamiang Resmi Beroperasi, Putus Isolasi Dua Desa Hanya dalam 5 Menit