Malam itu, di lobi Polda Metro Jaya, suasana tegang bercampur penasaran. Dokter Samira Farahnaz, yang akrab disapa Doktif, hadir untuk mengawal langsung kasus yang dilaporkannya. Sorot kamera wartawan menyorot wajahnya saat dia melontarkan pertanyaan krusial kepada petugas: akankah akun media sosial dr Richard Lee disita polisi?
Pertanyaan itu ditujukan kepada Kombes Reonald Simanjuntak dari Bidhumas Polda Metro. Menurut sejumlah saksi, Doktif datang usai proses pemeriksaan awal terhadap Lee, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Desember tahun lalu. Kasusnya berkaitan dengan promosi kosmetik yang diduga melanggar aturan perlindungan konsumen.
“Segala sesuatu yang berhubungan tindak pidana ya,” jawab Reonald, menanggapi pertanyaan tentang penyitaan akun media sosial tersebut. “Segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, nanti pasti akan dilakukan penyitaan apabila itu berkaitan dengan pidana yang disangkakan. Ya, Bu ya?”
Jawabannya terkesan hati-hati namun tegas. Dia tak langsung menyebut ‘akun media sosial’, tapi prinsipnya jelas: barang bukti terkait pidana akan disita.
Di sisi lain, Reonald berulang kali menekankan komitmen transparansi penyidikan. “Jadi kami pastikan penyidikan dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. Dia bahkan membuka ruang bagi masyarakat, terutama korban, untuk mengikuti perkembangan kasus. “Nanti bisa dicek perkembangannya, apalagi dari korban silakan mengikuti perkembangannya.”
Artikel Terkait
Ayah Prajurit Viral Diamankan Denpom Usai Dilaporkan Istri Sendiri
Nakhoda dan ABK Kapal Putri Sakinah Resmi Jadi Tersangka
KPK Panggil Anggota DPRD Bekasi untuk Perkuat Kasus Bupati Nonaktif
Jaksa Italia Selidiki Tragedi Bar Swiss yang Tewaskan 40 Orang