Doktif Tuntut Penyitaan Akun Medsos dr Richard Lee di Polda Metro

- Kamis, 08 Januari 2026 | 03:30 WIB
Doktif Tuntut Penyitaan Akun Medsos dr Richard Lee di Polda Metro

Malam itu, di lobi Polda Metro Jaya, suasana tegang bercampur penasaran. Dokter Samira Farahnaz, yang akrab disapa Doktif, hadir untuk mengawal langsung kasus yang dilaporkannya. Sorot kamera wartawan menyorot wajahnya saat dia melontarkan pertanyaan krusial kepada petugas: akankah akun media sosial dr Richard Lee disita polisi?

Pertanyaan itu ditujukan kepada Kombes Reonald Simanjuntak dari Bidhumas Polda Metro. Menurut sejumlah saksi, Doktif datang usai proses pemeriksaan awal terhadap Lee, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Desember tahun lalu. Kasusnya berkaitan dengan promosi kosmetik yang diduga melanggar aturan perlindungan konsumen.

“Segala sesuatu yang berhubungan tindak pidana ya,” jawab Reonald, menanggapi pertanyaan tentang penyitaan akun media sosial tersebut. “Segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, nanti pasti akan dilakukan penyitaan apabila itu berkaitan dengan pidana yang disangkakan. Ya, Bu ya?”

Jawabannya terkesan hati-hati namun tegas. Dia tak langsung menyebut ‘akun media sosial’, tapi prinsipnya jelas: barang bukti terkait pidana akan disita.

Di sisi lain, Reonald berulang kali menekankan komitmen transparansi penyidikan. “Jadi kami pastikan penyidikan dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. Dia bahkan membuka ruang bagi masyarakat, terutama korban, untuk mengikuti perkembangan kasus. “Nanti bisa dicek perkembangannya, apalagi dari korban silakan mengikuti perkembangannya.”

“Kami pastikan itu,” tambahnya lagi. “Karena Bapak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan bahwa harus transparan, profesional, dan proporsional dalam melakukan penyidikan.”

Sebelumnya, penetapan Lee sebagai tersangka telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Dokter sekaligus selebgram itu dipolisikan Doktif awal Desember 2024. Prosesnya sudah berjalan cukup panjang.

“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald dalam kesempatan terpisah.

Pemeriksaan pertama terhadap Lee sebagai tersangka rencananya digelar 23 Desember lalu. Tapi jadwalnya molor. Lee mengajukan penjadwalan ulang. Alhasil, panggilan kedua ditetapkan untuk tanggal 7 Januari 2026. Itulah yang membuat Doktif datang malam itu, memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Kini, semua mata tertuju pada langkah penyidik selanjutnya. Akankah akun media sosial yang ramai itu benar-benar disita? Waktulah yang akan menjawab.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar