SPPG di Sragen Dipindahkan Usai Protes Berdampingan dengan Peternakan Babi

- Jumat, 09 Januari 2026 | 07:40 WIB
SPPG di Sragen Dipindahkan Usai Protes Berdampingan dengan Peternakan Babi

Di sebuah dukuh di Sragen, Jawa Tengah, sebuah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) ternyata beroperasi tepat bersebelahan dengan peternakan babi. Fakta ini memantik reaksi keras dari politikus NasDem sekaligus anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago. Baginya, izin untuk membuka SPPG di lokasi seperti itu seharusnya tak pernah dikeluarkan.

"Seharusnya BGN tidak memberikan izin pada SPPG tersebut jika sebelumnya di sebelahnya ada peternakan babi!"

Ucapnya kepada wartawan, Jumat lalu. Suaranya tegas.

Irma berpendapat, lokasi fasilitas yang berkaitan dengan gizi dan kesehatan masyarakat wajib dijauhkan dari area peternakan hewan. Alasannya sederhana namun krusial: risiko kontaminasi. Menurut dia, bakteri dari kotoran hewan bisa dengan mudah mencemari lingkungan SPPG. Itu berbahaya.

"Kan waktu memberikan izin BGN melakukan survei lokasi," lanjutnya. "Tidak hanya peternakan babi, seharusnya semua peternakan hewan tidak boleh berdampingan dengan SPPG."

"Rawan terkontaminasi. Dan itu jelas membahayakan," sambung politikus itu.

Di sisi lain, kabar terbaru menunjukkan titik terang. Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya turun tangan memediasi. Hasilnya? SPPG di Dukuh Kedungbanteng, Banaran itu akan dipindahkan dari lokasinya yang kontroversial.

Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, menjelaskan keputusan ini diambil demi kebaikan bersama. "Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan,"

katanya, Kamis (8/1).

Pemindahan ini, kata Suroto, adalah buah kesepakatan. Harapannya ke depan, kehadiran SPPG justru bisa hidup berdampingan secara produktif dengan usaha warga, bukan malah mematikannya. Ia mengingatkan arahan Presiden bahwa program pemberdayaan semestinya saling menguatkan, terutama di sektor ekonomi.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar