"Izin, Yang Mulia," ujar Ammar dari layar, "kalau seandainya apakah kita diperbolehkan untuk kami menghadiri pas Minggu depan... hasil dari keputusan yang mulia sampaikan Minggu depan untuk keputusan sela atau keputusan akhir, kami bisa berada di di sana gitu loh, offline, secara offline."
Permintaannya tak serta merta dikabulkan.
Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, dengan tenang merespons. Menurutnya, kehadiran fisik Ammar di persidangan untuk saat ini belum dirasa perlu.
"Majelis Hakim menganggap keterangan saudara nanti di pembaktian itu dibutuhkan hadir di persidangan, ya. Jadi kalau untuk minggu depan masih putusan atau putusan sela atau putusan, belum diperlukan," jelas Dwi.
Tak menyerah, Ammar pun bertanya apakah ia bisa dihadirkan setelah putusan sela nanti. Hakim Dwi menjawab bahwa majelis akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan hal tersebut pekan depan.
"Jadi di sini saya tidak sendiri, kami bertiga dan kami berharap musyawarah majelis putusannya bulat ya," tambahnya, berusaha menenangkan. "Kami Insyaallah, kami, kami selalu, kami selalu ingin memberikan yang terbaik kepada terdakwa kami, entah dalam perkara ini atau perkara-perkara yang lain. Semua sama."
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Soroti Luka Gereja: Pintu Tak Boleh Tertutup bagi Korban
Ahli Geologi Turun Tangan Selidiki Lubang Ajaib di Sawah Pombatan
Banjir Setinggi Pinggang Rendam Tiga Desa di Probolinggo
Asap Mesin Penghancur Batu Tewaskan Empat Penambang di Badakhshan