JAKARTA – Langkah tegas akhirnya diambil pemerintah. Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi memerintahkan penghentian operasi tiga perusahaan besar di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan. Perintah itu berlaku mulai hari ini, Sabtu (6/12/2025). Ini merupakan respons terhadap temuan aktivitas yang diduga kuat memperparah bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatra Utara belakangan ini.
Ketiga perusahaan yang kena sanksi itu adalah PT Agincourt Resources (tambang emas), PT Perkebunan Nusantara III (perkebunan sawit), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru. Mereka semua harus berhenti beroperasi untuk sementara.
Sebagai syarat untuk bisa beroperasi kembali, mereka diwajibkan menjalani audit lingkungan yang ketat. Pemeriksaan resminya sendiri rencananya baru digelar di Jakarta pada tanggal 8 Desember mendatang.
Keputusan ini bukan datang tiba-tiba. Menteri Hanif sebelumnya telah melakukan inspeksi langsung, baik lewat udara maupun darat, di kawasan hulu DAS Batang Toru dan Garoga. Dari sana, ditemukan sejumlah aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menggambarkan pemandangan yang dilihatnya dari helikopter. “Kondisinya cukup mengkhawatirkan,” katanya. Terlihat pembukaan lahan dalam skala besar untuk proyek PLTA, hutan tanaman industri, areal tambang, dan perkebunan sawit.
Tekanan dari aktivitas-aktivitas itu berdampak nyata. Material kayu berjatuhan, sedimentasi menumpuk, dan erosi terjadi di mana-mana di kawasan hulu. Menurut Rizal, kondisi inilah yang kemudian berkontribusi pada meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor di daerah hilir. Pemerintah merasa tindakan strategis harus segera diambil sebelum kerusakan bertambah parah.
Menteri Hanif sendiri menekankan betapa vitalnya fungsi ekologis DAS Batang Toru dan Garoga. Kawasan ini, menurutnya, tidak bisa lagi dikompromikan. Apalagi saat ini curah hujan di sana bisa mencapai lebih dari 300 milimeter per hari sangat ekstrem.
Dengan situasi cuaca seperti itu, wilayah hulu jadi sangat rentan. Bencana besar bisa saja terjadi jika tekanan terhadap lingkungan tidak dihentikan.
Karena itulah, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan status pengawasan. Semua aktivitas usaha di lokasi itu akan diperketat. Khusus untuk kegiatan di lereng curam dan sepanjang aliran sungai, harus melalui proses verifikasi yang sangat ketat dari KLH/BPLH.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,” tegas Menteri Hanif.
Audit yang akan dilakukan nanti disebutkan akan menyeluruh. Mulai dari menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, hingga membuka kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran serius. Penegakan hukum dianggap kunci untuk mencegah bencana ekologis terulang.
Di sisi lain, pemerintah juga berkomitmen memperketat verifikasi untuk persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang di seluruh wilayah hulu Sumatra. Penghentian operasi tiga perusahaan besar ini jelas menjadi sinyal keras. Pemerintah tampaknya sudah lelah mentolerir aktivitas yang mengundang bencana.
Pesan utamanya jelas: keselamatan masyarakat harus didahulukan, di atas segala kepentingan bisnis. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat pemulihan ekosistem Batang Toru dan mencegah terulangnya tragedi banjir dan longsor. Pemerintah pun meminta semua pelaku usaha untuk taat aturan, demi lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Artikel Terkait
Ratusan Warga Takalar Rusak Pagar Kantor Bupati, Tolak Pembangunan Kawasan Industri Laikang
Tabrakan Kereta di Bekasi Tewaskan 14 Orang, Mahadewi Desak Evaluasi Sistem Keselamatan yang Sensitif Gender
15 Perempuan Tewas di Gerbong Khusus Wanita yang Hancur Akibat Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Kemenhub Gelar Sidak ke Pool Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan KRL, Temukan Sejumlah Pelanggaran Keselamatan