RADARSOLO.COM - Putri Candrawathi, terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, mendapat remisi Natal 2023. Istri Ferdy Sambo dinilai berkelakuan baik.
"Beliau (Putri) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (25/12), dilansir dari JawaPos.com.
Putri Candrawathi yang harus menjalani 10 tahun hukuman penjara, mendapat hak atas remisi.
Pemberian remisi dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.
Diketahui, Putri Candrawathi bersama sang suami, Ferdy Sambo serta Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf menjadi terpidana pembunuhan Brigadir J. (jpg/ria)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsolo.jawapos.com
Artikel Terkait
Profil dan Kontroversi Erika Putri: Sosok Viral yang Bikin Netizen Heboh Gegara Video Syur
12 Pemancing Tersapu Ombak di Tambak Lorok Semarang, 2 Tewas dan 3 Hilang
Sekjen Peradi Bersatu: Tak Tepat Gunakan ELA untuk Uji Ijazah Jokowi
Dituding Tumpul ke Prabowo, Rocky Gerung Balas dengan Satire Pedas