Jakarta – Jasa Raharja memastikan semua korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, mendapat jaminan sesuai aturan yang berlaku. Kejadiannya Senin malam, 27 April 2026. Perlindungan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, soal Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, bilang hak korban bakal dipenuhi. Semuanya, katanya, sesuai ketentuan.
“Jasa Raharja hadir untuk memastikan setiap korban kecelakaan mendapatkan perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Kami sudah menginstruksikan jajaran untuk segera melakukan pendataan dan menjamin korban yang dirawat di rumah sakit,” ujar Awaluddin dalam keterangan resmi, Senin malam itu juga.
Begitu laporan masuk, mereka langsung gerak. Petugas Jasa Raharja turun ke lokasi, koordinasi dengan kepolisian, PT KAI, dan rumah sakit tempat korban dirawat. Semua dilakukan biar penanganan medis bisa berjalan dengan biaya dijamin, plus pendataan akurat.
Jasa Raharja lakukan penjaminan korban kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. (Istimewa)
Di sisi lain, petugas juga langsung turun ke fasilitas kesehatan. Tujuannya? Biar proses penjaminan nggak lambat. Awaluddin nambahin, sinergi dengan berbagai pihak bakal terus diperkuat. Katanya, biar penanganan korban optimal dan humanis.
Nah, soal kecelakaannya sendiri rangkaian KRL PLB 5568A (CL KPB–CKR) bertabrakan dengan kereta jarak jauh Argo Bromo PLB 4B. Tepatnya di Stasiun Bekasi Timur, Senin, 27 April 2026, pukul 20.52 WIB. Lokasinya di KM 28 920. Petugas gabungan langsung dikerahkan buat evakuasi dan penanganan.
“Kita juga koordinasi dengan stakeholder rumah sakit dan TNI dan Polri, untuk penangan beberapa hal harus dijaga, kami juga koordinasi dengan damkar untuk penangan dengan cepat, supaya evakuasi pelanggan bisa cepat selesai,” ujar Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba.
Artikel Terkait
Kebakaran Ruko Tiga Lantai di Kemayoran Berhasil Dipadamkan, 12 Mobil Damkar Dikerahkan
Ledakan di Perairan Iran Dipastikan dari Pencegatan Kapal Tanker oleh Garda Revolusi di Selat Hormuz
Kejagung Sita Sembilan Bidang Tanah Milik Bos Smelter Tamron di Kasus Korupsi Timah
Direktur Utama Blueray Cargo Akui Beri Rp 30 Miliar ke Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi