Kejaksaan Agung terus mengusut dan menyita aset-aset milik para terpidana dalam kasus korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Langkah terbaru, tim jaksa eksekutor menyita sembilan bidang tanah yang dimiliki oleh bos smelter, Tamron alias Aon.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan milik terpidana yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Proses eksekusi berlangsung selama tiga hari, tepatnya pada 9 hingga 11 Juni 2026, dengan lokasi aset tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Kota Pangkal Pinang.
“Tindakan ini merupakan eksekusi atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah,” jelas Anang dalam keterangan resminya pada Jumat, 12 Juni 2026.
Rangkaian penyitaan dimulai pada 9 Juni 2026 di Bangka Selatan, di mana satu bidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi di Kelurahan Payung atas nama Tamron disita. Keesokan harinya, pada 10 Juni 2026, tim jaksa menyita tujuh bidang tanah yang tersebar di Bangka Selatan dan Bangka Tengah. Di Desa Nangka, Bangka Selatan, dua bidang tanah masing-masing seluas 839.671 meter persegi dan 2.515.858 meter persegi turut disita. Sementara itu, di Bangka Tengah, lima bidang tanah lainnya diamankan, termasuk tanah seluas 10.549 meter persegi di Kelurahan Simpang Perlang, 273 meter persegi di Kelurahan Koba atas nama Suwito Gunawan, serta tiga bidang lainnya di Kelurahan Arung Dalam dan Beluluk atas nama Tamron.
Pada hari terakhir, 11 Juni 2026, penyitaan berlanjut di Kota Pangkal Pinang. Dua bidang tanah disita, masing-masing seluas 9.927 meter persegi di Kelurahan Bacang atas nama Tamron dan 12.500 meter persegi di Kelurahan Pasir Putih atas nama Suwito Gunawan.
Anang menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi yang masif di sektor pertambangan timah. Seluruh aset yang disita akan diproses lebih lanjut untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan oleh para terpidana.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tamron divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Majelis hakim saat itu menyatakan Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU dalam tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Namun, hukuman tersebut diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding, hukuman Tamron dinaikkan dari delapan tahun menjadi 18 tahun penjara. “Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim dalam salinan putusan yang diterbitkan pada Senin, 17 Maret 2025.
Selain hukuman penjara, Tamron juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Hakim pun memerintahkan Tamron membayar uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 atau sekitar Rp3,5 triliun.
Artikel Terkait
Menteri PANRB Tinjau MPP Jakarta, Pastikan Layanan Terintegrasi Tanpa ‘Pingpong’ Antar Loket
Anggota DPR Desak Percepatan Program Listrik Desa demi Keadilan Energi Nasional
Polda Metro Jaya Alihkan Lokasi Demo Mahasiswa dari Bundaran HI ke Patung Kuda
Re.juve Luncurkan Pameran dan Konsep Gerai Baru, Targetkan Penuhi Kebutuhan Asupan Buah dan Sayur Masyarakat