Direktur Utama Blueray Cargo Akui Beri Rp 30 Miliar ke Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi

- Jumat, 12 Juni 2026 | 11:30 WIB
Direktur Utama Blueray Cargo Akui Beri Rp 30 Miliar ke Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi

Direktur Utama PT Blueray Cargo, John Field, mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 91 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam pengakuannya yang disampaikan di persidangan, sebanyak Rp 30 miliar di antaranya diberikan kepada seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.

Pengakuan itu disampaikan John saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026. Dalam surat dakwaan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa John bersama dua terdakwa lainnya telah memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dengan total Rp 61 miliar.

“Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) kurang Rp 61 (miliar) berarti ada Rp 30 (miliar) lagi, Pak. Betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 (miliar) ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?” tanya pengacara John dalam persidangan.

“Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M, Rp 5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu,” jawab John.

John menerangkan bahwa uang sebesar Rp 30 miliar tersebut diberikan kepada Ahmad Dedi secara bertahap selama enam bulan, dengan nilai masing-masing Rp 5 miliar per bulan. Ia mengaku pada saat itu tidak mengetahui bahwa Ahmad Dedi merupakan pejabat di lingkungan Bea Cukai.

“Ini Ahmad Dedi ya?” tanya pengacara kembali memastikan.

“Iya, Ahmad Dedi,” tegas John.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar