Kebakaran Ruko Tiga Lantai di Kemayoran Berhasil Dipadamkan, 12 Mobil Damkar Dikerahkan

- Jumat, 12 Juni 2026 | 11:45 WIB
Kebakaran Ruko Tiga Lantai di Kemayoran Berhasil Dipadamkan, 12 Mobil Damkar Dikerahkan

Sebuah bangunan rumah toko (ruko) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dilanda kebakaran pada Jumat siang. Petugas pemadam kebakaran (damkar) masih berupaya menjinakkan si jago merah yang melahap gedung tiga lantai tersebut.

“Betul, objek terbakar ruko,” ujar Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Pusat, Triyanto, Jumat (12/6/2026).

Kebakaran pertama kali dilaporkan oleh warga melalui sambungan telepon ke petugas damkar pada pukul 10.36 WIB. Lokasi persisnya berada di Jalan Garuda Nomor 84 RT 2 RW 8, Kemayoran. Tak lama berselang, operasi pemadaman awal langsung digerakkan oleh Damkar Pos Bungur mulai pukul 10.46 WIB.

Petugas berhasil mengendalikan api di tempat kejadian perkara (TKP). Memasuki pukul 11.07 WIB, operasi pemadaman telah memasuki tahap pendinginan. Secara umum, api sudah padam, dan petugas terus menyisir sisa-sisa titik api untuk memastikan tidak ada lagi bara yang tersembunyi.

Sebanyak 12 unit mobil damkar beserta 60 personel dikerahkan ke lokasi. Titik api diketahui berada di lantai dua ruko tersebut. Petugas juga telah mengeluarkan asap tebal yang menyelimuti bagian dalam bangunan.

“Petugas berhasil menembus, titik api di lantai 2 sudah padam. Sementara petugas masih memastikan kondisi di lantai 3 dan seterusnya. Untuk lantai 3 sudah dipastikan aman, hanya tinggal asap untuk memaksimalkan operasi ventilasi,” jelas Triyanto.

Berdasarkan laporan dari tim pemadam, material yang terbakar sebagian besar merupakan peralatan elektronik. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini. Petugas masih berada di lokasi untuk melakukan pendinginan dan memastikan seluruh area benar-benar aman.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar