DPRD DKI Hormati Proses Hukum Tersangka Longsor Bantargebang, Soroti Tata Kelola Sampah yang Tak Kunjung Membaik

- Minggu, 26 April 2026 | 23:30 WIB
DPRD DKI Hormati Proses Hukum Tersangka Longsor Bantargebang, Soroti Tata Kelola Sampah yang Tak Kunjung Membaik

JAKARTA Anggota DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, akhirnya angkat bicara soal penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto. Kasus ini terkait longsor sampah di TPST Bantargebang. Menurut dia, legislatif tidak akan ikut campur, tapi mereka menghormati proses hukum yang berjalan sejak Jumat (24/4/2026) lalu.

Josephine menilai insiden ini bukan perkara sepele. “Ini masalah pelik yang perlu diselidiki lebih dalam,” ujarnya. Ia menambahkan, sampah kini bukan lagi soal bau, polusi, atau kesehatan semata. “Sudah merenggut nyawa petugas di lapangan. Harus ada yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Longsor di Bantargebang itu sendiri cukup tragis. Tujuh orang dilaporkan tewas, enam lainnya luka-luka. Namun begitu, soal jumlah tersangka, Josephine punya pandangan lain. Menurut dia, yang jadi persoalan utama bukanlah siapa atau berapa banyak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Puluhan tahun Bantar Gebang dibuka, sampah terus menumpuk. Tidak ada perbaikan signifikan dalam tata kelola, baik dari Pemprov DKI maupun masyarakat Jakarta,” katanya. Ia menekankan, isu ini tidak boleh berhenti di meja hijau saja. Harus ada tindak lanjut yang nyata.

Di sisi lain, ia mendorong Pemprov DKI untuk segera menjalankan kebijakan inovatif. Misalnya, membangun TPS3R untuk daur ulang, sosialisasi pemilahan sampah sesuai Perda No.3/2013, atau budidaya maggot untuk kompos. Juga, penegakan larangan kantong plastik sesuai Pergub No.142/2019. Semua itu, kata dia, harus dilakukan secara konsisten.

Menanggapi desakan pengamat kebijakan Trubus Rahardiansyah yang meminta Kementerian LH menelusuri kasus hingga ke Kepala UPT Dinas LH DKI dan petugas lapangan Josephine mengingatkan soal UU No.18/2008. Tepatnya Pasal 29 ayat 1 huruf f, yang melarang pembuangan terbuka.

“TPST Bantar Gebang sudah melenceng dari regulasi. Pemprov DKI harus bertanggung jawab memperbaiki sistem,” ujarnya. Ia menambahkan, cara terbaik untuk bertanggung jawab adalah dengan melakukan perbaikan. Agar insiden serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Josephine pun menutup dengan pernyataan yang cukup tajam. “Ini bukan sekadar soal hukum. Ini soal nyawa manusia,” pungkasnya.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar