KPK Tetapkan Bupati Muara Enim dan Tiga Orang Lain sebagai Tersangka Kasus OTT BPK

- Kamis, 11 Juni 2026 | 13:00 WIB
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim dan Tiga Orang Lain sebagai Tersangka Kasus OTT BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu dari mereka adalah Bupati Muara Enim, Edison.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersebut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dan sah.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Budi.

Dalam keterangannya, ia merinci komposisi para tersangka yang terbagi dalam dua sisi. “Betul (salah satunya Bupati Edison). Dua orang dari sisi terduga pemberi dan dua orang lagi terduga dari sisi penerima,” lanjutnya.

Keempat tersangka tersebut terdiri dari Edison selaku Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sesdisdikbud) tahun 2026, Titin yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di BPK, serta Angga yang berstatus sebagai pihak swasta.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar