KPK Tahan Dua Tersangka Baru Suap Pengadaan Smart TV Muara Enim, Termasuk Auditor BPK

- Kamis, 11 Juni 2026 | 13:15 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Suap Pengadaan Smart TV Muara Enim, Termasuk Auditor BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan televisi pintar atau Smart TV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kedua tersangka tersebut adalah Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, dan pihak swasta, Augus Dwianggara. Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengusutan perkara yang sebelumnya telah menjerat Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka.

Pada Kamis (11/6), Titin dan Augus terlihat mengenakan rompi oranye khas KPK saat digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar komisi antirasuah pada Rabu (10/6).

Operasi senyap tersebut masih berkaitan erat dengan penyidikan dugaan suap pengadaan Smart TV di lingkungan Pemkab Muara Enim. Dalam pengembangan kasus ini, Titin yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPK diduga menerima sejumlah uang suap. Penerimaan itu diduga kuat berkaitan dengan hasil temuan BPK dalam proses pengadaan Smart TV di daerah tersebut.

Penetapan kedua tersangka ini sekaligus memperkuat dugaan adanya aliran dana yang melibatkan aparat pengawas internal dalam proyek pengadaan barang di lingkungan pemerintah daerah. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang merugikan keuangan negara ini.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar