Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak ratusan pelanggaran yang dilakukan oleh jajarannya, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 90 pegawai resmi diberhentikan karena terbukti melanggar aturan kedinasan.
Pernyataan itu disampaikan Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas anggaran di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 11 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, ia memaparkan bahwa hingga saat ini tercatat 815 pelanggaran yang dilakukan oleh aparat di lingkungan Kementerian Imipas.
“Perlu kami laporkan bahwa data penegakan disiplin yang sudah kami tegakkan, yang pertama adalah rekap hukuman disiplin kepada pegawai dengan kategori ringan, sedang, dan berat. 815 pegawai sudah kami tindak dengan klasifikasi tersebut,” ujar Agus di hadapan anggota dewan.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa terdapat 93 pegawai yang saat ini tengah berhadapan dengan proses hukum. Mereka tersangkut berbagai kasus pelanggaran dan masih dalam tahap penyidikan di kepolisian. “Kemudian untuk jenis pegawai berhadapan dengan hukum, ada 93 pegawai yang saat ini sedang tersangkut dengan hal-hal yang menyangkut pelanggaran dan dalam proses di kepolisian,” imbuhnya.
Di sisi lain, Agus membeberkan bahwa pihaknya telah memberhentikan puluhan pegawai sebagai bagian dari sanksi tegas. Dari jumlah tersebut, tujuh orang dipecat dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, 83 pegawai lainnya diberhentikan dengan hormat, namun bukan atas permintaan sendiri.
“Kemudian pegawai yang diberhentikan dengan tidak hormat, ini ada di pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini ada 83 pegawai yang sudah kami berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ungkapnya. “Kemudian ada 7 pegawai yang sudah kita berhentikan dengan tidak hormat dengan berbagai pelanggaran yang mereka lakukan. Jadi total ada 90 pegawai yang sudah kami berhentikan karena melakukan pelanggaran,” lanjut dia.
Tidak hanya bertindak represif, Agus memastikan bahwa pihaknya juga melakukan langkah-langkah preventif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memasang papan pengumuman di lingkungan kerja yang memuat daftar pegawai berprestasi sekaligus mereka yang terbukti melanggar.
“Artinya, kami berupaya untuk betul-betul bisa mencegah. Bahkan sekarang ini kami buatkan papan yang berprestasi, siapa yang melanggar siapa, yang ditulis di papan sebagai peringatan ke yang lain supaya mereka tidak melakukan hal yang sama,” tuturnya.
Artikel Terkait
Polri Sita Pabrik Pengolahan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun, Lima Orang Jadi Tersangka
Pramono Anung Terkesan dengan Kedisiplinan Warga Joglo Kelola Sampah Organik Lewat Budi Daya Maggot
Wakil Ketua Komisi VI DPR Nilai Kenaikan Harga Pertamax Masih di Bawah Harga Pasar Global
Andre Rosiade Pimpin Audiensi IKM ke Gubernur Lampung, Bahas Hibah Sekretariat dan Sinergi Pembangunan