Polri Sita Pabrik Pengolahan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun, Lima Orang Jadi Tersangka

- Kamis, 11 Juni 2026 | 14:15 WIB
Polri Sita Pabrik Pengolahan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun, Lima Orang Jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebuah pabrik milik PT Simba Jaya Utama yang diduga kuat digunakan sebagai pusat pengolahan dan pemurnian emas hasil penambangan ilegal. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus pertambangan liar yang berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.

“Penyidik telah melaksanakan penyitaan bangunan atau pabrik, mesin pengolahan dan pemurnian, beserta barang-barang inventori milik PT Simba Jaya Utama yang berdasarkan hasil penyidikan diduga keras digunakan sebagai sarana oleh tersangka untuk melakukan atau memfasilitasi peristiwa pidana yang terjadi,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang difasilitasi oleh pabrik tersebut berupa penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Tidak hanya itu, praktik ini juga dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang. Beberapa perkara terkait tambang ilegal di Kalimantan Barat dan Papua Barat bahkan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.

Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp 25,9 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya skala operasi ilegal yang selama ini berjalan.

Ade Safri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik pertambangan ilegal. Menurutnya, aktivitas semacam itu berpotensi besar menimbulkan kerugian bagi lingkungan serta kekayaan negara. “Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dan kementerian/lembaga lain dalam rangka penelusuran aset dalam pengungkapan perkara ini,” katanya.

Penegakan hukum ini, lanjut dia, merupakan komitmen Polri untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Target operasi ini mencakup seluruh pihak dalam rantai kejahatan, mulai dari penambang, penampung atau penadah, hingga pihak yang menyamarkan dana dalam tindak pidana pencucian uang. “Sebagai bentuk upaya Polri untuk mencegah kerugian bagi kekayaan negara, penerimaan negara dan keuangan negara, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dapat dikelola untuk kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah DHB, Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022; VC, Direktur PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022 hingga sekarang; serta TW, DW, dan BSW yang merupakan pihak dari PT Semar Pertama Emas Mulia.

Terhadap tersangka DHB dan VC, penyidik menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelum penyitaan pabrik, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri lebih dulu menggeledah lima lokasi pada 19 hingga 20 Februari lalu. Dua di antaranya berada di Kabupaten Nganjuk, berupa rumah tinggal dan toko Mas Semar. Sementara tiga lokasi lainnya terletak di Surabaya, Jawa Timur, yang terdiri dari satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen berupa invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, dan bukti elektronik. Selain itu, turut disita emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kilogram, serta emas batangan seberat sekitar 51,3 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 150 miliar. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar, yang terdiri dari Rp 6.177.860.000 dan 60 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan sekitar Rp 960 juta.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar