Fenomena memiliki lebih dari satu rekening bank kini menjadi hal lumrah di masyarakat. Sebagian digunakan untuk transaksi harian, sementara sisanya kerap dibiarkan menganggur tanpa aktivitas dalam waktu yang lama.
Namun, kebiasaan tersebut perlu segera diubah. Pasalnya, mulai 7 Mei 2026, nasabah wajib lebih cermat memperhatikan status setiap rekening tabungan dan giro yang dimiliki. Hal ini menyusul penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum yang menghadirkan perubahan signifikan dalam klasifikasi status rekening.
Aturan tersebut dirancang untuk meningkatkan tata kelola rekening perbankan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi nasabah mengenai kondisi rekening mereka. Melalui regulasi ini, setiap rekening tabungan dan giro akan dikelompokkan ke dalam tiga kategori: rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant.
Rekening aktif didefinisikan sebagai rekening yang masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Rekening dalam status ini dapat digunakan untuk melakukan transaksi debit maupun kredit secara penuh.
Sementara itu, rekening tidak aktif adalah rekening yang tidak mencatat aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari kalender. Dalam kondisi ini, rekening tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi keluar atau debit, namun masih bisa menerima dana masuk atau kredit.
Di sisi lain, rekening dormant merupakan kategori paling ketat. Status ini diberikan pada rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari kalender. Rekening dengan status ini sama sekali tidak dapat digunakan, baik untuk transaksi keluar maupun menerima dana masuk.
Dengan adanya klasifikasi baru ini, nasabah diimbau untuk segera mengecek dan mengelola rekening yang dimiliki agar tidak berujung pada status dormant yang membatasi akses transaksi.
Artikel Terkait
Polri Sita Pabrik Pengolahan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun, Lima Orang Jadi Tersangka
Wakil Ketua Komisi VI DPR Nilai Kenaikan Harga Pertamax Masih di Bawah Harga Pasar Global
Andre Rosiade Pimpin Audiensi IKM ke Gubernur Lampung, Bahas Hibah Sekretariat dan Sinergi Pembangunan
KPK Perluas Penyelidikan Suap Smart Board ke Seluruh Audit BPK di Muara Enim