IDXChannel PT MNC Asia Holding Tbk, atau yang biasa disebut Perseroan, berniat mengajukan banding. Ini menyusul putusan gugatan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Menurut Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Ada banyak kejanggalan yang ia temukan dalam putusan perkara nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan," ujar Chris, Senin (27/4/2026).
Ia lalu merinci satu per satu. Kejanggalan pertama, kata dia, soal pihak yang seharusnya bertanggung jawab langsung yaitu PT Bank Unibank Tbk, berikut jajaran direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya sebagai penerbit NCD justru tidak digugat. Anehnya, putusan malah membebankan kewajiban bayar kepada para tergugat yang katanya cuma broker atau arranger.
"Kejanggalan itu antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat tetapi Putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger," lanjut Chris.
Dia menambahkan, coba bayangkan. Seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001 atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD Unibank diterima CMNP maka pembayaran pasti akan dilakukan oleh Unibank. Begitu logikanya.
"Tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus atau pemegang saham dari Unibank," katanya.
Di sisi lain, Chris juga menyoroti soal prosedur. Ia merasa heran dengan siaran pers yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026. Menurutnya, itu patut dipertanyakan.
"Karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim, sementara putusan belum ada atau belum diterima oleh Perseroan. Pada tanggal 22 April 2026, Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apapun," kata dia.
Lebih lanjut, Chris mengulangi bahwa para tergugat sama sekali tidak terlibat dalam proses Unibank menjadi bank beku kegiatan usaha. Mereka bukan pengurus atau pemegang saham Unibank. Titik.
"Sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013," kata Chris.
Nah, dari semua ini, yang jelas MNC Group merasa ada yang ganjal. Mereka akan menguji putusan itu di tingkat banding. Kita lihat saja nanti bagaimana kelanjutannya.
Artikel Terkait
Wamendagri Bima Arya Tegaskan Efisiensi Bukan Sekadar Potong Anggaran di Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30
Veda Ega dan Kiandra Ramadhipa Ukir Sejarah di Jerez, Bukti Regenerasi Pembalap Indonesia Makin Nyata
Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Kabupaten Semarang, BMKG Rilis Data Berbeda dengan Lokasi Pangandaran
Jumlah Korban Tewas dalam Operasi Militer AS di Pasifik Capai 185 Orang