KPK Fokus Kejar Aset PT Loco Montrado Usai Tersangka Siman Bahar Meninggal

- Selasa, 28 April 2026 | 02:40 WIB
KPK Fokus Kejar Aset PT Loco Montrado Usai Tersangka Siman Bahar Meninggal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah tetap jalan. Meski ada tersangka yang meninggal, proses hukum tidak berhenti. Fokusnya sekarang tertuju pada korporasi, yaitu PT Loco Montrado (LM).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bilang bahwa dari tersangka korporasi ini pihaknya bakal menggenjot pemulihan aset. "Proses hukum terhadap korporasi PT LM ini masih akan terus berlanjut," katanya kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan, "Upaya asset recovery yang KPK lakukan terkait perkara kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam dengan PT LM juga masih akan terus berlanjut."

Menurut Budi, penyidik sudah menyita sejumlah aset dari PT Loco Montrado. Nilainya? Ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. "Kita akan tetap optimalkan asset recovery-nya dengan pintu masuk tersangka korporasi," sambungnya.

Di sisi lain, KPK juga mengumumkan penghentian penyidikan untuk tersangka Siman Bahar (SB). Ya, Direktur Utama PT Loco Montrado itu sudah meninggal dunia. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) resmi diterbitkan pada 23 April 2026.

"Setelah semua dokumen resmi terkait meninggalnya Siman Bahar diterima penyidik, SP3 pun diterbitkan," ujar Budi, Sabtu (25/4/2026). Surat itu, katanya, sudah diserahkan ke pihak keluarga.

Namun begitu, jangan salah sangka. Kasus ini tidak mati. Budi menegaskan penyidikan tetap berlanjut karena ada korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT LM, sebelumnya KPK juga sudah menetapkan Tersangka Korporasi PT LM di mana SB adalah beneficial owner-nya," jelasnya.

Ia pun memastikan, "Penyidik telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya asset recovery."

Jadi, meski satu tersangka berpulang, KPK tetap bergerak. Fokusnya kini: mengejar aset dan memastikan korporasi bertanggung jawab.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar