Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak daerah untuk memperingati Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Program yang berlangsung sepanjang Agustus 2026 ini memberikan pembebasan sanksi administratif hingga pengurangan tunggakan pokok pajak bagi kelompok masyarakat tertentu.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Selain itu, program ini diharapkan dapat memperbarui data kepemilikan kendaraan yang telah beralih tangan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Selama periode 1 hingga 31 Agustus, Pemprov Jatim memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemerintah juga membebaskan pajak progresif serta memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk sepeda motor roda dua milik buruh.
Pembebasan tunggakan pokok PKB juga diberikan kepada kendaraan roda dua yang dimiliki masyarakat yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem maupun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Insentif serupa berlaku untuk sepeda motor roda dua yang digunakan sebagai kendaraan layanan transportasi daring serta kendaraan roda tiga.
Program ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026, serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah.
Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur memperkirakan program ini akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diproyeksikan mencapai Rp17,25 miliar, sementara potensi penerimaan daerah diperkirakan menyentuh Rp297,46 miliar.
Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi menjadi fasilitas yang paling banyak diminati. Jumlahnya diperkirakan mencapai 545.601 objek pajak dengan potensi penerimaan sekitar Rp235,41 miliar. Adapun pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh diperkirakan dimanfaatkan oleh 405.531 objek pajak, dengan potensi penerimaan mencapai sekitar Rp60,07 miliar.
Kresna mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini. “Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,” katanya.
Artikel Terkait
Kejati Jatim dan PGN Perkuat Sinergi Hukum untuk Dukung Infrastruktur Gas Bumi
Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Lumajang, Pusat di Laut
Khofifah Tegaskan Jatim Siap Jadi Provinsi Terdepan dalam Pelestarian Mangrove
Kejati Jatim Tetapkan Kepala Bidang Geologi sebagai Tersangka Baru Pungli Rp1,3 Miliar