Di Auditorium Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Rabu (19/11) lalu, suasana tampak serius. Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, berbicara lantang. Ia menegaskan bahwa Otonomi Khusus atau Otsus bagi Papua sebenarnya memberi ruang yang sangat kuat bagi masyarakat adat, terutama Orang Asli Papua (OAP), dalam hal pengakuan dan perlindungan hak atas tanah ulayat.
Acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Papua Tahun 2025 itu menjadi panggung bagi Ribka untuk menyampaikan pesan penting. Menurutnya, posisi hak ulayat ini sudah punya pondasi yang kokoh. Bukan cuma di level konstitusi, tapi juga jelas tercantum dalam UU Otsus Papua sendiri.
“Dengan hal itu dapat kita maknai bahwa hak ulayat merupakan hak yang diakui dan dihormati oleh negara,” tegas Ribka dalam keterangannya keesokan harinya, Kamis (20/11/2025). Ia mengingatkan bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sudah sangat jelas mengakui masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Belum lagi, UU Otsus mewajibkan pemerintah untuk benar-benar mengakui, melindungi, dan tak lupa memberdayakan mereka.
Di sisi lain, Ribka melihat Otsus Papua bukan sekadar soal kewenangan khusus bagi daerah. Lebih dari itu, ini adalah kebijakan afirmasi yang memastikan keberpihakan nyata kepada OAP dalam banyak hal, termasuk yang paling sensitif: tanah ulayat. Itulah mengapa sosialisasi semacam ini dinilainya punya peran strategis. “Sebagai bentuk memperkuat implementasi kebijakan Otonomi Khusus Papua terutama afirmasi bagi Orang Asli Papua,” jelasnya.
Artikel Terkait
Guru PPPK Ditemukan Tewas Terikat di Kontrakan Sumsel
Washington Batal Boikot, AS Putar Haluan Ikuti KTT G20 di Johannesburg
Awan Panas Semeru Lukai Tiga Warga, Kondisih Korban Masih Dipantau Ketat
Kebakaran Picu Evakuasi Dadakan di Tengah KTT Iklim COP30 Brasil