KPK Tancapkan Taji, Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 08:45 WIB
KPK Tancapkan Taji, Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

Kabar mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih KPK. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Langkah ini disambut baik oleh banyak pihak, termasuk mantan penyidik KPK Praswad Nugraha. Menurutnya, penetapan ini adalah langkah awal yang tepat.

Praswad, yang pernah menangani kasus serupa di masa lalu, punya pandangan khusus.

"Pembongkaran kasus korupsi haji sampai ke akar-akarnya itu penting banget," ujarnya kepada awak media, Sabtu (10/1/2026).

Dia melanjutkan, "Menetapkan Yaqut sebagai tersangka itu sudah pas. Soalnya, perannya dalam penentuan kuota haji kan sangat signifikan."

Namun begitu, Praswad mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah garis finis. Justru ini baru awal dari sebuah proses panjang. Dia berharap KPK tak berhenti di sini dan bisa mengungkap seluruh persoalan yang melingkupi kasus ini.

"Ini langkah kunci, tapi bukan akhir cerita," tegasnya.

Lebih jauh, Praswad menilai langkah KPK ini berpotensi mengubah peta sosial-politik yang selama ini membelit penanganan kasus haji. Kondisi yang rawan intervensi itu, katanya, bisa mulai terkikis.

"KPK harus tunjukkan keseriusannya. Korupsi kuota haji ini dampaknya luar biasa ke masyarakat. Jutaan orang yang antre puluhan tahun jadi korban," lanjut Praswad.

Dia mendesak upaya lanjutan yang lebih konkret. Penahanan dan pelimpahan berkas ke pengadilan harus segera menyusul. Yang tak kalah penting, KPK harus berani membongkar seluruh sindikat yang diduga mengakar di kementerian.

"Jangan sampai setelah Yaqut ditetapkan, jaringan korupsinya malah tetap nyaman bercokol di kantor yang sama. Itu sama saja bohong," tuturnya dengan nada prihatin.

Sebelumnya, Jumat (9/1), KPK telah mengonfirmasi penetapan dua tersangka. Selain Yaqut, ada juga mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang kerap disapa Gus Alex.

"Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu YCQ sebagai eks Menag, dan IAA sebagai stafsus Menag saat itu," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo.

Kasus yang diusut ini berputar pada pembagian tambahan kuota haji tahun 2024, tepatnya saat Yaqut masih menjabat. Tambahan 20 ribu kursi itu didapat Indonesia setelah lobi intensif pemerintah ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa mencapai dua dekade lebih. Sayangnya, niatan baik itu kini ternoda oleh dugaan korupsi yang menyayat hati.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini