Wamendagri Beberkan Kekuatan Hukum Tanah Ulayat Papua di Bawah Otsus

- Kamis, 20 November 2025 | 18:35 WIB
Wamendagri Beberkan Kekuatan Hukum Tanah Ulayat Papua di Bawah Otsus

Komitmen negara terhadap kekhususan Papua, lanjutnya, ditegaskan kembali lewat UU Nomor 2 Tahun 2021. Kebijakan ini diwujudkan melalui tiga pilar utama: afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan OAP. Berbagai ketentuan dalam Otsus rupanya memberi ruang prioritas yang cukup luas. Mulai dari kewenangan khusus pemerintah daerah, kehadiran Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mewakili kultur OAP, hingga afirmasi politik seperti penempatan anggota DPRP dan DPRK lewat jalur pengangkatan.

Tak berhenti di situ. Otsus juga membuka jalan bagi formasi Aparatur Sipil Negara yang mengutamakan OAP. Bahkan, ada kewajiban bahwa gubernur dan wakil gubernur harus berasal dari Orang Asli Papua. “Penerimaan dan penggunaan Dana Otsus, DTI, dan tambahan DBH yang diprioritaskan untuk OAP,” tambahnya, melengkapi penjelasan.

Ribka juga menyempatkan diri memberikan apresiasi. Ia berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Menurut dia, sosialisasi semacam ini penting untuk menyadarkan pemerintah daerah agar lebih serius memperhatikan masyarakat adat Papua, khususnya dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan hak atas tanah ulayat. “Sekali lagi, apresiasi buat Bapak-Ibu Kementerian ATR/BPN, yang punya hati untuk mengurus masyarakat Papua,” ujarnya penuh penghargaan.

Acara itu sendiri dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Tampak hadir Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid; Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen; perwakilan dari Majelis Rakyat Papua (MRP); serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua dan pejabat terkait lainnya.


Halaman:

Komentar