"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Penerimaan uang tersebut terjadi pada periode Juli 2013 hingga 2019, baik pada masa Nurhadi masih menjabat sebagai Sekretaris MA maupun setelah masa jabatannya berakhir. Menurut jaksa, tindakan ini bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya.
Modus yang digunakan melibatkan rekening pihak lain. Uang gratifikasi tersebut diterima secara bertahap melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono, serta rekening atas nama Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar yang diperintahkan oleh Nurhadi dan Rezky.
Jaksa merinci sumber gratifikasi berasal dari sejumlah pihak, antara lain Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, PT Sukses Abadi Bersama, Dion Hardie, PT Sukses Expamet, dan PT Freight Express Indonesia.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang," tegas jaksa, menegaskan bahwa penerimaan itu dilakukan tanpa alas hak yang sah menurut hukum.
Artikel Terkait
Polri dan KLHK Perkuat Sinergi Pengelolaan Limbah B3, Fokus pada Pendekatan Edukatif
RKUHAP di Ujung Tanduk: Ketika Disrupsi Informasi Mengubur Substansi Hukum
Bank Sampah Berkah Bhayangkara: Sampah Berubah Jadi Rupiah, Polisi Ini Ciptakan Solusi di Serang
Presiden Prabowo Tinjau RS Kardiologi Emirates-Indonesia di Solo, Bukti Nyata Kerja Sama Strategis dengan UEA