Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini, ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 308 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Vonis sebelumnya yang dijatuhkan kepada Nurhadi, yaitu 6 tahun penjara untuk kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 49 miliar, ternyata bukan akhir dari perkaranya. Ia kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama setelah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Penangkapan kedua Nurhadi, yang efektif sejak 29 Juni 2025, berkaitan dengan dugaan TPPU dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.
Gratifikasi Rp 137 Miliar Terungkap dalam Dakwaan
Dalam sidang dakwaan, jaksa mengungkap fakta baru. Nurhadi didakwa kembali menerima gratifikasi, kali ini dengan nilai yang jauh lebih besar, yakni Rp 137 miliar lebih.
Artikel Terkait
Polri dan KLHK Perkuat Sinergi Pengelolaan Limbah B3, Fokus pada Pendekatan Edukatif
RKUHAP di Ujung Tanduk: Ketika Disrupsi Informasi Mengubur Substansi Hukum
Bank Sampah Berkah Bhayangkara: Sampah Berubah Jadi Rupiah, Polisi Ini Ciptakan Solusi di Serang
Presiden Prabowo Tinjau RS Kardiologi Emirates-Indonesia di Solo, Bukti Nyata Kerja Sama Strategis dengan UEA